Lewat Pleidoi, Irjen Napoleon Minta Hakim Tolak Tuntutan Jaksa dan Jatuhkan Vonis Bebas

Agung Sandy Lesmana, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 25 Agustus 2022 | 14:00 WIB
Lewat Pleidoi, Irjen Napoleon Minta Hakim Tolak Tuntutan Jaksa dan Jatuhkan Vonis Bebas
Lewat Pleidoi, Irjen Napoleon Minta Hakim Tolak Tuntutan Jaksa dan Jatuhkan Vonis Bebas. (Suara.com/Arga)

Suara.com - Irjen Napoleon Bonaparte, terdakwa kasus penganiayaan terhadap Youtuber M Kece membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Perwira Polri aktif itu menilai, surat tuntutan JPU terhadap dirinya keliru atau tidak tepat.

Eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu juga mengatakan, tuntutan JPU tidak memenuhi syarat obyektif maupun syarat subyektif. Dalam perkara ini, sang jenderal bintang dua disangkakan Pasal 351 KUHP Juntco Pasal 55 KUHP.

"Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut keliru atau tidak tepat dan tidak memenuhi syarat obyektif maupun syarat subyektif untuk menjatuhkan pidana," kata Napoleon ketika membacakan pleidoi di ruang 5 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (25/8/2022).

Untuk itu, Napoleon memohon agar majelis hakim dapat menolak tuntutan satu tahun penjara dalam kasus ini. Napoleon juga meminta agar hakim menerima nota pembelaan yang dia bacakan di ruang sidang.

"Kami sebagai terdakwa dalam perkara ini bermohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim, untuk dapatnya meluluskan seluruh permohonan kami, sebagai berikut. Satu, menolak seluruh isi Surat Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Dua, menerima seluruh isi Nota Pembelaan (Pleidoi) ini," jelas Napoleon.

Napoleon, dalam pledoinya juga meminta hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap dirinya. Sebab, Napoleon menyebut dirinya tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan sebagaimana pasal-pasal dalam dakwaan JPU.

"Atau setidaknya, menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslaag) terhadap terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte."

Dituntut 1 Tahun Penjara

Irjen Napoleon Bonaparte dituntut satu tahun penjara dalam kasus penganiayaan hingga melumuri kotoran manunia terhadap M Kece di rumah tahanan Bareskrim Polri. JPU memandang, eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu terbukti melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

baca juga

"Menuntut majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar JPU, Kamis (11/8/2022).

Hal Memberatkan & Meringankan

JPU, dalam amar putusannya, turut membacakan hal yang memberatkan dan meringankan. Salah satu hal yang memberatkan eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu yakni perbuatannya mengakibatkan Kece mengalami luka.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban M Kosman alias M Kace luka-luka," kata JPU.

Kemudian, hal yang memberatkan lantaran Napoleon sedang menjalani persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sudah ada kesepakatan maaf antara Napoleon dengan Kece.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap kooperatif dalam persidangan, antara terdakwa dan korban sudah saling memaafkan," sambungnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Paras Tampan Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat Muda Bikin Gadis Milenial Klepek-klepek

Viral Paras Tampan Irjen Pol Napoleon Bonaparte saat Muda Bikin Gadis Milenial Klepek-klepek

Purwokerto | Senin, 15 Agustus 2022 | 09:39 WIB

Napoleon Bonaparte, Terbongkarnya Rekayasa Ferdy Sambo Momentum Bongkar Skenario Palsu Kasus Lain

Napoleon Bonaparte, Terbongkarnya Rekayasa Ferdy Sambo Momentum Bongkar Skenario Palsu Kasus Lain

Purwokerto | Sabtu, 13 Agustus 2022 | 20:48 WIB

Komentar Irjen Napoleon Bonaparte Soal Tewasnya Brigadir J

Komentar Irjen Napoleon Bonaparte Soal Tewasnya Brigadir J

Selebtek | Kamis, 11 Agustus 2022 | 17:02 WIB

Irjen Napoleon Bonaparte Komentari Penetapan Tersangka Irjen Ferdy Sambo: Banyak Polisi Berengsek, Tapi Tidak Semua

Irjen Napoleon Bonaparte Komentari Penetapan Tersangka Irjen Ferdy Sambo: Banyak Polisi Berengsek, Tapi Tidak Semua

Depok | Kamis, 11 Agustus 2022 | 15:45 WIB

Terkini

Dicap Underbow PKI oleh Majalah Terbitan Kemenag, GMNI Meradang: Fatal, Ini Bukan Sekadar Typo

Dicap Underbow PKI oleh Majalah Terbitan Kemenag, GMNI Meradang: Fatal, Ini Bukan Sekadar Typo

Jatim | Selasa, 22 September 2026 | 16:33 WIB

Dipanggil Prabowo ke Istana, Dirjen Bea Cukai Cuma Bilang 'Belum Tahu'

Dipanggil Prabowo ke Istana, Dirjen Bea Cukai Cuma Bilang 'Belum Tahu'

News | Selasa, 22 September 2026 | 16:31 WIB

Belajar Berdamai dengan Kehilangan Melalui Lagu Untuk yang Bersama Nya

Belajar Berdamai dengan Kehilangan Melalui Lagu Untuk yang Bersama Nya

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 16:30 WIB

Jembatan Siak IV Pekanbaru Dipenuhi Pedagang, Bahayakan Pengguna Jalan

Jembatan Siak IV Pekanbaru Dipenuhi Pedagang, Bahayakan Pengguna Jalan

Riau | Selasa, 22 September 2026 | 16:28 WIB

Resmi Jadi Tersangka, Bupati Sirajudin Lasena Minta Maaf ke Warga Bolaang Mongondow Utara

Resmi Jadi Tersangka, Bupati Sirajudin Lasena Minta Maaf ke Warga Bolaang Mongondow Utara

News | Selasa, 22 September 2026 | 16:28 WIB

Yellow Bourbon dari Mandalagiri, Kopi Cing Cangkeling Hadir dengan Rasa Fruity dan Cerita Mendalam

Yellow Bourbon dari Mandalagiri, Kopi Cing Cangkeling Hadir dengan Rasa Fruity dan Cerita Mendalam

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 16:26 WIB

Stunting Jateng Turun Jadi 9,93 persen, Ahmad Luthfi Jadikan Demak dan Semarang Percontohan Nasional

Stunting Jateng Turun Jadi 9,93 persen, Ahmad Luthfi Jadikan Demak dan Semarang Percontohan Nasional

Jawa Tengah | Selasa, 22 September 2026 | 16:24 WIB

Honda Resmi Pamerkan e-MTB Prototype, Siap Guncang Pasar Sepeda Listrik

Honda Resmi Pamerkan e-MTB Prototype, Siap Guncang Pasar Sepeda Listrik

Otomotif | Selasa, 22 September 2026 | 16:24 WIB

Diduga Rem Blong, Fuso Oranye 'Sapu' Antrean Kendaraan di Jalan Pramuka: Korban Dilarikan ke RS

Diduga Rem Blong, Fuso Oranye 'Sapu' Antrean Kendaraan di Jalan Pramuka: Korban Dilarikan ke RS

Lampung | Selasa, 22 September 2026 | 16:21 WIB

Tak Cuma Mercy dan Fortuner, KPK Ikut Angkut Mobil Zenix yang Dipakai Adik Anggota DPRD Vinna Ledy

Tak Cuma Mercy dan Fortuner, KPK Ikut Angkut Mobil Zenix yang Dipakai Adik Anggota DPRD Vinna Ledy

News | Selasa, 22 September 2026 | 16:20 WIB

×