Contoh Pelanggaran Norma Kesusilaan di Masyarakat dan Macam-macamnya

Rifan Aditya | Suara.com

Kamis, 25 Agustus 2022 | 14:07 WIB
Contoh Pelanggaran Norma Kesusilaan di Masyarakat dan Macam-macamnya
Ilustrasi contoh pelanggaran norma sosial. (Pixabay/felix_w)

Suara.com - Norma adalah peraturan tidak tertulis di masyarakat yang dibuat bersama dengan kesepakatan bersama untuk kebaikan bersama. Berikut macam-macam norma dan contoh pelanggaran norma kesusilaan di masyarakat. Yuk simak!

Merangkum laman guruppkn.com, norma dibuat karena pada dasarnya manusia adalah mahluk sosial yang hidup berdampingan satu sama lain di masyarakat.

Agar hubungan ini berjalan selaras, maka dibuat aturan tak tertulis yang harus dipatuhi oleh masyarakat dan berjalan secara terus menerus, diwariskan pada generasi berikutnya.

Macam-macam Norma

1. Norma Kesopanan

Norma kesopanan dikenal juga sebagai sopan santun dan tata karma. Norma ini dibuat oleh manusia untuk mengatur hubungan antar individu atau kelompok dalam masyarakat yang asalnya dari dalam masyarakat itu sendiri.

Itulah sebabnya, norma kesopanan memiliki lingkup yang tidak luas. Latar belakangan budaya setiap daerah atau negara bisa menghasilkan standar yang berbeda untuk norma kesopanan.

2. Norma Agama

Norma agama adalah aturan atau kaidah yang diciptakan atas dasar Tuhan dalam kaitannya pada unsur keagamaan. Kaidah ini diciptakan Tuhan sebagai pencipta seluruh makhluk hidup di dunia ini. 

Sifat norma agama adalah abadi dan universal. Abadi artinya berlaku untuk selamaya dan tidak akan tertinggal di segala zaman sedangkan universal berarti berlaku untuk setiap pemeluk agamannya di seluruh dunia. 

3. Norma Hukum

Norma hukum dibuat oleh pemerintah melalui lembaga peradilan yang berkuasa di suatu tempat atau negara. Sumber norma hukum adalah aturan tertulis yang bersifat baku, contohnya konsitusi seperti UUD 1945, UU, Peraturan Pemerintah dan lain sebagainya.

Sifat norma hukum tidak abadi dan memaksa demi ketertiban masyarakat. Akan ada sanksi bagi orang yang melanggar norma ini. Berbeda dengan norma agama yang ganjarannya di akhirat, hukuman bagi pelanggar norma hukum berlaku saat sidang selesai.

4. Norma Kesusilaan

Norma kesusilaan mengatur perbuatan dalam hubungan antar manusia yang acuannya bersumber dari hati nurani dengan pengaruh norma agama. Tidak ada hukuman tegas dan memaksa pelaku pelanggaran norma ini namun mereka yang bersalah umumya menanggung malu karena mendapat hukuman sosial, seperti dikucilkan di masyarakat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Apa Itu Norma Kesusilaan? Jenis dan Fungsinya

Apa Itu Norma Kesusilaan? Jenis dan Fungsinya

Jogja | Kamis, 16 Desember 2021 | 16:10 WIB

Norma Kesusilaan: Pengertian, Jenis dan Fungsi

Norma Kesusilaan: Pengertian, Jenis dan Fungsi

News | Rabu, 15 Desember 2021 | 13:52 WIB

Pergaulan Bebas: Pengertian, Penyebab Hingga Dampak Buruk

Pergaulan Bebas: Pengertian, Penyebab Hingga Dampak Buruk

Jogja | Rabu, 10 November 2021 | 10:44 WIB

Macam-macam Norma: Pengertian, Contoh, dan Sanksi Jika Melanggar

Macam-macam Norma: Pengertian, Contoh, dan Sanksi Jika Melanggar

News | Jum'at, 10 September 2021 | 16:06 WIB

Terkini

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

Pramono Minta Penertiban Parkir Liar Diperkeras, Soroti Monas hingga Belakang Grand Indonesia

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:57 WIB

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

Eks Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, KPK Langsung Minta Penundaan Sidang Perdana

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:49 WIB

Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah

Tak Hanya Potong Gaji DPR dan Menteri, Wakil Rakyat Usul Efisiensi Sasar Anggaran Lain di Pemerintah

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:41 WIB

Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran

Inggris Kerahkan Kapal Perusak Tipe 45 dan Sistem Otonom Canggih ke Selat Hormuz Iran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:34 WIB

Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran

Misteri Negosiator Rahasia, Klaim Damai Donald Trump Dibantah Mentah-mentah oleh Teheran

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:25 WIB

Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat

Ribuan Tentara Amerika Serikat Siap Serang Iran Lewat Darat

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:22 WIB

Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III

Bocor! China Bikin Peta Laut hingga Indonesia untuk Hadapi AS di Perang Dunia III

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:14 WIB

Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur

Dihujani Drone Rusia di Siang Bolong, Situs Warisan Dunia UNESCO di Lviv Hancur

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:05 WIB

Arab Saudi Marah ke Iran, Singgung Serangan Rudal Kiamat ke Negara Islam

Arab Saudi Marah ke Iran, Singgung Serangan Rudal Kiamat ke Negara Islam

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 11:00 WIB

Halalbihalal di Balai Kota, Pramono Anung: ASN Jakarta Masih WFH 2 Hari Lagi

Halalbihalal di Balai Kota, Pramono Anung: ASN Jakarta Masih WFH 2 Hari Lagi

News | Rabu, 25 Maret 2026 | 10:54 WIB