Besok Dipanggil Gerindra ke Jakarta, Anggota DPRD Palembang Penganiaya Emak-emak di SPBU Bakal Dipecat?

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah | Suara.com

Kamis, 25 Agustus 2022 | 17:12 WIB
Besok Dipanggil Gerindra ke Jakarta, Anggota DPRD Palembang Penganiaya Emak-emak di SPBU Bakal Dipecat?
Besok Dipanggil Gerindra ke Jakarta, Anggota DPRD Palembang Penganiaya Emak-emak di SPBU Bakal Dipecat? [Sumselupdate.com]

Suara.com - Majelis Kehormatan Partai Gerindra akan memanggil Anggota DPRD Palembang M Sukri Zen ke DPP Partai Gerindra, Jakarta, Jumat (26/8/2022) terkait dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita di SPBU.

Adapun dilihat Suara.com panggilan itu tertera dalam surat Mahkamah Partai Gerindra dengan nomor 08-117/A/MK-GERINDRA/2022. Surat itu ditandatangani langsung oleh Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra Habiburokhman pertanggal 24 Agustus 2022.

Dalam surat tertulis agenda pemanggilan itu dilakukan Jumat pukul 13.30 di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan.

Adapun Wakil Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Wihadi Wiyanto saat dikonfirmasi telah membenarkan adanya pemanggilan tersebut.

"Iya benar (surat pemanggilan)," kata Wihadi saat dihubungi, Kamis (25/8/2022).

Wihadi mengatakan, nanti pihaknya akan lebih dulu mendengarkan penjelasan dari Sukri soal kasus penganiayaan yang dilakukannya. Setelah itu, menurutnya, peluang untuk diberikan sanksi akan ditentukan.

"Ya kalau sanksi tentunya nanti diberikan setelah mendengarkan keterangannya," tuturnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan, pihaknya juga menghormati proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian. Kekinian Sukri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Ya kami hormati proses hukum yg berjalan dan biarkan polisi memproses nya sesuai dengan mekanisme yang ada," pungkasnya.

Aniaya Emak-emak di SPBU

Sebelumnya, tindak penganiayaan yang dilakukan tersangka M Sukri Zen terekam video amatir berdurasi 15 detik dari seorang warga yang juga sedang mengantre BBM di SPBU tersebut hingga kemudian viral di berbagai kanal media sosial.

Setelah video itu viral di media sosial beberapa hari terakhir, tersangka Sukri menyampaikan permohonan maaf kepada korban J dan masyarakat atas tindakannya melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap perempuan.

Laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Palembang itu sebelumnya dilaporkan korban J ke Polsek Ilir Barat 1, tetapi tindak kunjung ditindaklanjuti hingga akhirnya kasusnya diambil alih Polrestabes Palembang.

Atas perbuatan tersebut, tersangka Sukri disangkakan melanggar Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dipanggil Majelis Kehormatan Gerindra, Anggota DPRD Palembang Aniaya Wanita di SPBU Dipecat dari Partai?

Dipanggil Majelis Kehormatan Gerindra, Anggota DPRD Palembang Aniaya Wanita di SPBU Dipecat dari Partai?

Sumsel | Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:40 WIB

Tujuh Pelaku Penganiayaan Wartawan di Sumut Ditangkap

Tujuh Pelaku Penganiayaan Wartawan di Sumut Ditangkap

Sumut | Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:39 WIB

Dua Pelaku Menyerahkan Diri, Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Berat di Asrama Mahasiswa Papua

Dua Pelaku Menyerahkan Diri, Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Berat di Asrama Mahasiswa Papua

Jogja | Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:38 WIB

Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Asrama Mahasiswa Papua Menyerahkan Diri

Dua Pelaku Penganiayaan Berat di Asrama Mahasiswa Papua Menyerahkan Diri

Jogja | Kamis, 25 Agustus 2022 | 16:28 WIB

Terkini

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana

News | Senin, 13 April 2026 | 23:00 WIB

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!

News | Senin, 13 April 2026 | 22:48 WIB

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global

News | Senin, 13 April 2026 | 22:30 WIB

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen

News | Senin, 13 April 2026 | 22:11 WIB

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan

News | Senin, 13 April 2026 | 22:05 WIB

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba

News | Senin, 13 April 2026 | 21:30 WIB

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi

News | Senin, 13 April 2026 | 21:06 WIB

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat

News | Senin, 13 April 2026 | 20:54 WIB

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal

News | Senin, 13 April 2026 | 20:47 WIB

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi

News | Senin, 13 April 2026 | 20:39 WIB