Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding

Rizki Nurmansyah, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 02:39 WIB
Dipecat Secara Tidak Hormat dari Polri, Ferdy Sambo Ajukan Banding
Pembacaan putusan sidang etik Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari. Ferdy Sambo dipecat tidak hormat. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut]

Suara.com - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, mengajukan banding.

Banding ini terkait keputusan sidang etik yang memberhentikan Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri.

Hal itu disampaikannya usai putusan pemecatannya dibacakan Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022) dini hari.

"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," kata di.

"Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP Nomor 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," sambung Ferdy Sambo.

Sebelumnya, Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) telah memutuskan memecat Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri.

"Pemberhentian secara tidak hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Tim Sidang, Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri dalam putusannya dalam sidang di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo dipecat tidak hormat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, ajudannya sendiri.

Pada persidangan yang berlangsung dari pukul 09.25 WIB hingga 01.57 WIB atau sekitar 16 jam, sebanyak 15 saksi dihadirkan.

baca juga

Mereka di antaranya mantan Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karoprovos Brigjen Benny Ali.

Kemudian mantan Kapolres Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi, mantan Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria dan mantan Kabag Gakkum Roprovost Divpropam Kombes Susanto.

Lalu ada juga tersangka dalam kasus ini yang dihadirkan sebagai saksi, yakni Richard Eliezer atau Bharada E, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat Maaruf.

Sidang etik Ferdy Sambo dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, sebagai ketua, sedangkan anggota sidang komisi ada Irwasum, Kadiv Propam, dan Gubernur PTIK.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sidang Etik Ferdy Sambo, Anggota Brimob Loreng Usir Para Wartawan

Sidang Etik Ferdy Sambo, Anggota Brimob Loreng Usir Para Wartawan

Bandungbarat | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 02:29 WIB

Resmi! Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri

Resmi! Irjen Ferdy Sambo Diberhentikan Tidak Hormat dari Polri

Jakarta | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 02:28 WIB

BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri

BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat dari Polri

News | Jum'at, 26 Agustus 2022 | 01:59 WIB

Terkini

Pandu Sjahrir Disebut Punya Saham Supra Sekuritas yang Melakukan Transaksi Terkoordinasi

Pandu Sjahrir Disebut Punya Saham Supra Sekuritas yang Melakukan Transaksi Terkoordinasi

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:53 WIB

Suahasil Tetapkan Batas Defisit APBD 2027 Maksimal 2,5 Persen, Utang Pemda Makin Diperketat

Suahasil Tetapkan Batas Defisit APBD 2027 Maksimal 2,5 Persen, Utang Pemda Makin Diperketat

Bisnis | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:53 WIB

Bak Tukang Sayur, Viral Kopdes Merah Putih Jualan Keliling Bawa Sembako di Mojokerto

Bak Tukang Sayur, Viral Kopdes Merah Putih Jualan Keliling Bawa Sembako di Mojokerto

News | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:51 WIB

Penuh Nostalgia! Trio Bajaj Resmi Comeback di Para Pencari Tuhan Jilid 20

Penuh Nostalgia! Trio Bajaj Resmi Comeback di Para Pencari Tuhan Jilid 20

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:45 WIB

Daihatsu Kumpul Sahabat Denpasar Berlangsung Lima Hari, Hadirkan Beragam Aktivitas

Daihatsu Kumpul Sahabat Denpasar Berlangsung Lima Hari, Hadirkan Beragam Aktivitas

Otomotif | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:41 WIB

Dua Bulan Pascakebakaran, Wisatawan Mulai Kembali Sambangi Desa Adat Sade

Dua Bulan Pascakebakaran, Wisatawan Mulai Kembali Sambangi Desa Adat Sade

Foto | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:33 WIB

Bedak Padat Purbasari Apa Mengandung SPF? Ini Klaim dan Penjelasannya

Bedak Padat Purbasari Apa Mengandung SPF? Ini Klaim dan Penjelasannya

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:32 WIB

4 Jas Hujan Ponco atau Kelelawar dengan Celana, Praktis untuk Pemotor

4 Jas Hujan Ponco atau Kelelawar dengan Celana, Praktis untuk Pemotor

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:31 WIB

Bagaimana Cara Adopsi Orang Utan? Ini Syarat, Biaya, dan Langkah Pendaftarannya

Bagaimana Cara Adopsi Orang Utan? Ini Syarat, Biaya, dan Langkah Pendaftarannya

Lifestyle | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:30 WIB

Di Rumah atau Dirumah? Kesalahan Sepele yang Terus Berulang di Media Sosial

Di Rumah atau Dirumah? Kesalahan Sepele yang Terus Berulang di Media Sosial

Your Say | Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:30 WIB

×