SINDIKASI dan LBH Pers Sebut Pemblokiran Sejumlah PSE Ganggu Kebebasan Pers

Jum'at, 26 Agustus 2022 | 14:17 WIB
SINDIKASI dan LBH Pers Sebut Pemblokiran Sejumlah PSE Ganggu Kebebasan Pers
Perwakilan dari SINDIKASI dan LBH Pers menyambangi kantor Kominfo terkait kebijakan PSE yang diberlakukan. [Suara.com/Yosea Arga]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Fadhil menambahkan, pemblokiran terhadap sejumlah PSE itu dilakukan dalam lingkup penyelenggaraan administrasi negara. Sehingga, dalam hal ini Kominfo harus tunduk kepada azaz-azam umum pemerintahan yang baik.

"Yang mana kami anggap ada pelanggaran di situ. Jadi ini adalah rangkaian yang salah satu kami lakukan," beber dia.

Berdasarkan fakta tersebut, Tim Advokasi Kebebasan Digital mendesak Menteri Kominfo, Johnny G. Plate untuk menyampaikan keterangan di publik bahwa tindakan pemblokiran itu adalah perbuatan melawan hukum. Johnny juga didesak untuk menyampaikan permohonan maaf atas tindakan pemblokiran yang tentunya membikin aktivitas masyarakat terganggu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI