Suara.com - Polda Metro Jaya bakal menangguhkan hukuman Masri, warga Pekanbaru yang menunggah ulang konten akun twitter @opposite6890, yang berisi tentang kasus Ferdy Sambo. Kekinian Ferdy Sambo sudah dipecat dari Polri melalui sidang majelis etik.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, menyebut unggahan ulang Masri dianggap melanggar UU ITE.
“Akibat repost nya itu kan melanggar UU ITE,”kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (26/8/2022).
Namun meski dianggap melanggar, kasus ini, lanjut Zulpan, bakal ditangguhkan lantaran beberapa pertimbangan yang mendasar dari aturan Kapolri tentang Restorative Justice.
“Sekarang saya sudah sampaikan bahwa kasus ini akan ditangguhkan,” ungkap Zulpan.
“Saya rasa ini masalahnya udah tidak perlu lagi dibesarkan ya tapi ini adalah sebagai warning juga bagi kita semua masyarakat di era digitalisasi saat ini yang serba terbuka namun ada batasan-batasan,” imbuhnya.
Zulpan menyebut tidak ada target lain, dalam perkara ini. Dalam hal ini, polisi tidak membidik siapa pemilik akun @opposite6890 dan penyebar pertama bagan “kekaisaran” Ferdy Sambo tentang konsorsium 303.
“Tidak ada. Ke depan udah ada solusi akan ada ditangguhkan oleh penyidik,” jelasnya.
Sebelumnya, Zulpan menyebut pihaknya masih mempertimbangkan soal penangguhan Masri yang mengunggah ulang (repost) konten kasus bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Polri Pastikan Tak Akan Proses Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo
"Terkait kasus ini, Polda Metro akan mempertimbangkan untuk melakukan penangguhan penahanan kepada yang bersangkutan," kata Zulpan, saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).