SuaraSumedang.Id - Kasus yang tengah melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo kini memasuki babak baru.
Tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadri J alias Yosua Hutabarat tersebut harus menerima pil pahit.
Diketahui, Polri baru saja mengambil langkah tegas untuk menindak atas apa yang sudah dilakukan oleh Ferdy Sambo.
Polri menindak tegas dengan melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dalam sidang komisi etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Di lain sisi, kuasa hukum Brigadir J menilai tepat atas keputusan yang dikeluarkan oleh Polri tersebut.
"(Putusannya) sudah sesuai harapan," kata Kamaruddin. Dilansir dari Suara.com, Jumat (26/8/2022).
Menurut Kamaruddin, Ferdy Sambo merupakan seorang pembunuh. Dalam kasus ini Ferdy Sambo secara sadar sudah membunuh ajudannya sendiri.
"Karena tidak patut seorang polisi pembunuh, apalagi membunuh anak buah," katanya.
Lebih lanjut, pihaknya pun memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak Polri atas putusan tersebut.
"Keluarga sangat mengapresiasi. Kalau bading itu hak beliau," ujar Kamaruddin.
Sebagai informasi, Ferdy Sambo dipecat tidak hormat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.