Melihat tidak adanya itikad yang baik dari Ramon Papana mengenai hal tersebut, Pandji Pragiwaksono bersama para komika Stand Up Indonesia akhirnya memilih untuk menggugat lewat Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Pandji Pragiwaksono juga turut menunjukkan bukti kerugian yang dialami oleh para komika dan pihak penyelenggara akibat pendaftaran merek dari Open Mic tersebut. Para komika tersebut menuntut agar Ramon Papana mencabut merek dagangnya tersebut untuk penggunaan publik.
Tidak hanya itu, para komika Stand Up Indonesia juga menggugat Direktorat Merek Ditjen Kekayaan Intelektual tempat Ramon Papana mendaftarkan merek dagang Open Mic tersebut.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa