6 Poin Penting RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Diusulkan Jadi 13 Tahun

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Minggu, 28 Agustus 2022 | 13:26 WIB
6 Poin Penting RUU Sisdiknas: Wajib Belajar Diusulkan Jadi 13 Tahun
Ilustrasi pengusulan RUU Sisdiknas - poin penting rsuu sisdiknas (unsplash)

Suara.com - Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan nasional atau RUU Sisdiknas resmi masuk Program Legislasi Nasional Prioritas Perubahan Tahun atau Prolegnas 2022 pada Rabu, 24 Agustus 2022 lalu. Ada beberapa poin penting RUU Sisdiknas yang diusulkan ini.

Berikut ini Suara.com merangkum sederet poin penting RUU Sisdiknas. Simak baik-baik daftarnya!

Peleburan 3 Undang-Undang

Pada penyusunan dan isinya, RUU Sisdiknas ini melebur 3 UU sekaligus. Pertama adalah Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, kemudian Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang pendidikan Tinggi.

Karena yang dilebur adalah aturan-aturan yang cukup penting maka kemudian beberapa poin sepertinya layak menjadi perhatian untuk Anda, publik secara luas. Jika disetujui, maka RUU ini akan segera diproses dan diresmikan menjadi regulasi baku dengan kekuatan hukum yang jelas.

Apa Saja Poin Penting RUU Sisdiknas?

Setidaknya terdapat 6 poin penting yang disampaikan dalam RUU Sisdiknas tersebut. Poin tersebut secara singkat bisa Anda lihat dalam poin-poin berikut ini.

  1. Wajib belajar 13 tahun, perubahan ini dilakukan dari program wajib belajar sebelumnya. Usulan ini mencakup pendidikan dasar selama 10 tahun, yakni pra sekolah, sekolah dasar, hingga sekolah menengah pertama, dan dilanjutkan hingga sekolah menengah atas. Jadi totalnya adalah 13 tahun.
  2. Penggunaan istilah Pelajar, istilah ini diusulkan untuk mengganti kata Peserta Didik, yang menegaskan posisi aktif pelajar sebagai subjek utama pendidikan. Perspektifnya kemudian tak hanya sebagai peserta proses pendidikan.
  3. PAUD masuk jenjang pendidikan dasar, dan nantinya masuk dalam Sistem Pendidikan Nasional. Usia 0 hingga 5 tahun kemudian masuk ke kategori Pendidikan Anak Usia Dini, kemudian usia 6 tahun masuk ke kelas pra-sekolah, yang sudah termasuk dalam wajib belajar 13 tahun.
  4. Pancasila masuk kurikulum, pada UU yang berlaku, kewarganegaraan masuk menjadi muatan wajib dalam kurikulu. Mada RUU Sindiknas kemudian diusulkan untuk memasukkan pendidikan agama, pendidikan Pancasila, dan  Bahasa Indonesia di dalam kurikulumnya.
  5. Kode etik guru berlaku nasional, kode etik untuk guru diterapkan secara nasional. RUU Sindiknas mengusulkan guru wajib memenuhi kode etik yang disusun oleh organisasi profesi guru, dibawah koordinasi kementerian terkait dan ditetapkan oleh menteri.
  6. Penyelenggaran pendidikan inklusif, RUU Sindiknas memberikan usulan mengenai pengaturan penyelenggaraan dan pemenuhan layanan pendidikan bagi pelajar penyandang disabilitas, dan mengacu pada UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Draft versi awal disusun pemerintah dengang melibatkan berbagai lembaga dan organisasi terkait.

Itu tadi kira-kira daftar poin penting RUU Sindiknas yang bisa disampaikan secara singkat. Semoga berguna, dan selamat berakvitas!

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Draft RUU Sisdiknas Bisa Jadi Ancaman untuk Kesejahteraan Guru, Tunjangan Profesi Hilang

Draft RUU Sisdiknas Bisa Jadi Ancaman untuk Kesejahteraan Guru, Tunjangan Profesi Hilang

Bekaci | Minggu, 28 Agustus 2022 | 11:50 WIB

Ada 1.835 Guru PAUD di Balikpapan Belum Digaji, Disdikbud Pastikan Akan Segera Cair

Ada 1.835 Guru PAUD di Balikpapan Belum Digaji, Disdikbud Pastikan Akan Segera Cair

Kaltim | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 12:59 WIB

Gebyar Pos PAUD 2022 Jadi Ajang Unjuk Kreativitas Anak di Kecamatan Semarang Barat

Gebyar Pos PAUD 2022 Jadi Ajang Unjuk Kreativitas Anak di Kecamatan Semarang Barat

| Senin, 15 Agustus 2022 | 08:41 WIB

Dinas Pendidikan Kota Kupang Laporkan 150 Anak PAUD Alami Kekerdilan

Dinas Pendidikan Kota Kupang Laporkan 150 Anak PAUD Alami Kekerdilan

News | Selasa, 09 Agustus 2022 | 13:50 WIB

Peran PAUD Untuk Anak, Bisa Bantu Kembangkan Potensi Diri Secara Positif

Peran PAUD Untuk Anak, Bisa Bantu Kembangkan Potensi Diri Secara Positif

Lifestyle | Sabtu, 02 Juli 2022 | 20:40 WIB

Berapa SPP Sekolah PAUD Yuni Shara? Ini Fakta-faktanya

Berapa SPP Sekolah PAUD Yuni Shara? Ini Fakta-faktanya

Entertainment | Jum'at, 13 Mei 2022 | 11:17 WIB

Terkini

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

Diduga Ada Jual Beli, KPRP Usul Jalur Kuota Khusus di Rekrutmen Polri Dihapuskan

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:31 WIB

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

Tanggapi Reformasi Polri, Sahroni Usul Jabatan Polisi di Lembaga Sipil Dibatasi Maksimal 3 Tahun

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

Bobol 7 Gereja di Jateng, Pencuri Ini Keok Usai Jualan Hasil Curian di Medsos

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:20 WIB

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

Dukung Rekomendasi Reformasi Polri, Abdullah Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:17 WIB

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:14 WIB

Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo

Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:07 WIB

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:02 WIB

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:57 WIB

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:56 WIB

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 15:50 WIB