Dengan kata lain, jika seorang mantan anggota DPR meninggal dunia, uang pensiunannya masih tetap mengalir apabila masih memiliki istri/suami atau anak di bawah usia 25 tahun.
Sementara itu, jika diangkat kembali menjadi DPR atau Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara lainnya, uang pensiun itu otomatis berhenti.
Begitulah perbandingan antara pensiunan PNS dan DPR yang tengah menjadi topik pembicaraan hangat usai Sri Mulyani berencana mengubah skema pensiunan PNS karena dianggap membebani negara.
Kontributor : Xandra Junia Indriasti