Polri Resmi Larang Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ke Luar Negeri Selama 20 Hari

Welly Hidayat Suara.Com
Selasa, 30 Agustus 2022 | 18:03 WIB
Polri Resmi Larang Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Ke Luar Negeri Selama 20 Hari
Tersangka Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). [Suara.com/Alfian Winnato]

Suara.com - Bareskrim Polri telah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegah Putri Candarwathi berpergian ke luar negeri selama 20 hari. Pencegahan tersebut terkait kasus pembunuhan berencana brigadir J yang diotaki oleh suaminya, Ferdy Sambo.

Putri kekinian juga sudah ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Namun, Putri hingga kini memang beum dilakukan penahanan.

Permintaan pelarangan ke luar negeri terhadap Putri pun dibenarkan langsung oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram.

Menurut Nyoman, Putri Candrawathi dilarang ke luar negeri sejak 23 Agustus sampai 11 September 2022.

“Terhadap Saudari PC (Putri Candrawathi) telah dilakukan pencegahan ke luar negeri sejak 23 Agustus hingga 11 September 2022 berdasarkan permintaan dari Badan Reserse Kriminal POLRI," kata Nyoman dikonfirmasi, Selasa (30/8/2022).

Seperti diketahui, Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjerat istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC dengan Pasal pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

"Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

Sebelum Putri Candrawathi, Bareskrim Polri telah tetapkan empat tersangka pembunuh brigadir J. Mereka diantaranya:

1. Bharada Richard Eliezer atau Bharada E

Baca Juga: Polri Ungkap Alasan Peran Bharada E Diganti Saat Bertemu Ferdy Sambo Pada Rekonstruksi

Bharada Eliezer merupakan sosok yang menembak Brigadir Yosua atas perintah dari Ferdy Sambo. Ia resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu, 3 Agustus 2022 lalu.

2. Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR

Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR menyusul Bharada E ditetapkan menjadi tersangka pada Minggu, 7 Agustus 2022 lalu atas keterlibatannya dalam kasus kematian Brigadir J

3. Kuat Maruf atau KM

Kuat Ma’ruf merupakan seorang asisten rumah tangga atau ART, ia juga bekerja sebagai sopir Putri Candrawathi yang merupakan istri Irjen Ferdy Sambo.

4. Ferdy Sambo

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI