Besok, Komnas HAM Bakal Serahkan Hasil Penyelidikan Kasus Brigadir J ke Timsus Polri

Rabu, 31 Agustus 2022 | 18:06 WIB
Besok, Komnas HAM Bakal Serahkan Hasil Penyelidikan Kasus Brigadir J ke Timsus Polri
Ketua Komnas HAM Taufan Damanik (tengah). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Dalam kasus ini, lima tersangka ditetapkan. Penyidik Tim Khusus Polri menjerat Bharada E dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan,Bripka RR, KM,Ferdy Sambo dan istrinya Putri dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI