Komnas HAM Tegaskan Guru Besar UGM dan Dokter Residen Pelaku Pelecehan Harus Dihukum Lebih Berat!

Chandra Iswinarno, Lilis Varwati

Jum'at, 11 April 2025 | 00:59 WIB
Komnas HAM Tegaskan Guru Besar UGM dan Dokter Residen Pelaku Pelecehan Harus Dihukum Lebih Berat!
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah. [Suara.com/Lilis]

Suara.com - Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) mendorong pelaku pelecehan seksual yang dilakukan oleh Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) di Yogyakarta juga dokter residen anestesi di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) di Bandung harus mendapatkan hukuman berat.

Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM Anis Hidayah menyebutkan bahwa kasus kekerasan seksual belakangan makin memprihatinkan.

"Kasus TPKS cukup memprihatinkan ya, jadi makin meluas segmentasinya. Dan untuk kasus yang di UGM tentu kami mendorong, meskipun proses di kampusnya itu sudah diberhentikan, tetapi saya kira sangat penting untuk ditindaklanjuti dengan proses hukum, karena itu tindak pidana, termasuk juga kasus yang di Jawa Barat," ucap Anis ditemui di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Anis melanjutkan, mengacu terhadap UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), akademisi juga dokter termasuk profesi yang melindungi masyarakat, bukan justru bertindak sebagai pelaku pelecehan.

"Posisi mereka, kalau di dalam undang-undang TPKS itu disebut sebagai pihak yang seharusnya memberikan pelindungan dan pelayanan, dokter, guru besar, kemudian ini polisi. Jadi para pihak itu mesti diberikan pemberatan hukuman, karena status pelaku yang seharusnya memberikan pelayanan dan pelindungan bagi masyarakat," tegasnya.

Anis juga mengajak seluruh pihak untuk mengawal kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan dosen hingga dokter itu agar pihak penegak hukum benar-benar memperberat hukuman bagi kedua pelaku.

"Jadi proses hukum bagi pelaku saya kira sangat penting, kita semua berkepentingan untuk mengawal agar nantinya aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi yang seberat-beratnya," ucapnya.

Sebelumnya, diketahui bahwa Polda Jawa Barat (Jabar) telah menahan seorang peserta PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad) berinisial PAP (31) atas dugaan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

Peristiwa itu terjadi pada 18 Maret 2025 silam, saat korban berinisial FH (21 tahun) sedang mendampingi ayahnya yang sedang dirawat secara intensif di RSHS. Sebelum kejadian, FH diminta oleh pelaku, Priguna Anugerah Pratama (31) untuk melakukan transfusi darah di ruang 711 Gedung MCHC, lantai 7.

baca juga

"Pelaku meminta korban menjalani transfusi darah tanpa didampingi keluarga di Gedung MCHC RSHS (Rumah Sakit Hasan Sadikin) Bandung,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, dikutip dari Antara, Rabu (9/4/2025).

Hendra mengungkapkan, korban dipaksa mengenakan pakaian operasi dan disuntik hingga sebanyak 15 kali, akibatnya korban kehilangan kesadaran. Saat terbangun sekitar jam 04.00 WIB, korban mengalami rasa sakit di bagian intim saat buang air kecil.

Korban kemudian melaporkan kejadian nahas yang dialaminya ke Direktorat Reskrimum Polda Jawa Barat. Setelah penyelidikan, pelaku ditangkap lima hari kemudian, 23 Maret 2025, di sebuah apartemen di Bandung.

Sementara itu, pimpinan Universitas Gadjah Mada menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap seorang guru besar di Fakultas Farmasi berinisial EM setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.

Dugaan kekerasan seksual oleh EM terjadi sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Kasus tersebut terungkap setelah muncul laporan ke Fakultas Farmasi pada Juli 2024.

Sekretaris Universitas Gadjah Mada, Andi Sandi mengatakan, sanksi berat itu berdasarkan dari hasil pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM.

Menurut pemeriksaan Satgas, EM bersalah karena melanggar peraturan rektor hingga kode etik dosen. Pemecatan EM ditetapkan melalui Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tertanggal 20 Januari 2025.

"Pimpinan UGM sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku," ujar Andi dalam siaran pers, dikutip dari ANTARA, Minggu (6/4/2025).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Murka Puan Maharani Soal Aksi Mesum Dokter Priguna: Pengkhianatan Serius Terhadap Etika Kemanusiaan!

Murka Puan Maharani Soal Aksi Mesum Dokter Priguna: Pengkhianatan Serius Terhadap Etika Kemanusiaan!

News | Kamis, 10 April 2025 | 17:38 WIB

Komnas HAM Ingatkan Publik Kawal Kasus Mantan Kapolres Ngada agar Korban Dapat Keadilan

Komnas HAM Ingatkan Publik Kawal Kasus Mantan Kapolres Ngada agar Korban Dapat Keadilan

News | Kamis, 10 April 2025 | 15:59 WIB

Bius Wanita Lalu Diperkosa, Kiai Maman Murka ke Priguna: Jangan sampai Dokter Mesum Tetap Praktik!

Bius Wanita Lalu Diperkosa, Kiai Maman Murka ke Priguna: Jangan sampai Dokter Mesum Tetap Praktik!

News | Kamis, 10 April 2025 | 12:51 WIB

Terkini

Dari Isi Piring hingga Obat, Politik Mengatur Kehidupan Kita Sehari-hari

Dari Isi Piring hingga Obat, Politik Mengatur Kehidupan Kita Sehari-hari

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 12:00 WIB

Silsilah Keluarga Listyo Sigit, Eks Kapolri Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

Silsilah Keluarga Listyo Sigit, Eks Kapolri Jadi Tersangka Penyadapan Prabowo

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:57 WIB

Presiden Prabowo Disadap Listyo Sigit Cs, Saiful Chaniago: Sama Saja Menyadap Negara

Presiden Prabowo Disadap Listyo Sigit Cs, Saiful Chaniago: Sama Saja Menyadap Negara

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:56 WIB

Dulu Diganjar Bintang Mahaputera oleh Prabowo, Kini Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan

Dulu Diganjar Bintang Mahaputera oleh Prabowo, Kini Listyo Sigit Jadi Tersangka Penyadapan

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:53 WIB

5 Rekomendasi Shampoo Affordable untuk Rambut Kering dan Sulit Diatur

5 Rekomendasi Shampoo Affordable untuk Rambut Kering dan Sulit Diatur

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 11:50 WIB

KPK Soroti 8 Area Rawan Korupsi di Siak, Bupati Afni Diberi Waktu Tiga Bulan

KPK Soroti 8 Area Rawan Korupsi di Siak, Bupati Afni Diberi Waktu Tiga Bulan

Riau | Rabu, 04 November 2026 | 11:49 WIB

Demo Tolak Konser Andrea Bocelli Ricuh: Habib Bahar Terluka Kena Lemparan Kelompoknya Sendiri

Demo Tolak Konser Andrea Bocelli Ricuh: Habib Bahar Terluka Kena Lemparan Kelompoknya Sendiri

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:48 WIB

Listyo Sigit Tak Sendirian, 5 Eks Petinggi Polisi Luar Negeri Juga Ditangkap!

Listyo Sigit Tak Sendirian, 5 Eks Petinggi Polisi Luar Negeri Juga Ditangkap!

Jatim | Rabu, 04 November 2026 | 11:48 WIB

Listyo Sigit Cs Sadap Prabowo Pakai Alat Buatan Israel? Begini Cara Kerja Pegasus

Listyo Sigit Cs Sadap Prabowo Pakai Alat Buatan Israel? Begini Cara Kerja Pegasus

News | Rabu, 04 November 2026 | 11:48 WIB

Sering Ikut Perang Komentar Demi Idol? Hati-hati, Itu Bukan Loyalitas Tapi Fanatisme Buta

Sering Ikut Perang Komentar Demi Idol? Hati-hati, Itu Bukan Loyalitas Tapi Fanatisme Buta

Your Say | Rabu, 04 November 2026 | 11:47 WIB

×