Pada 17 Desember 2021, atau kurang lebih sepekan setelah Bahar Bin Smith berceramah di Kabupaten Bandung, seseorang berinisial TNA melaporkan dia ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penyebaran berita bohong dalam kegiatan ceramahnya tersebut.
Laporan itu kemudian dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jawa Barat, karena tempat kejadian perkara (TKP) ada di wilayah hukum Provinsi Jawa Barat.
3. Polisi periksa sejumlah saksi
Pihak kepolisian lalu menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, diantaranya 33 saksi dan 19 saksi ahli. Tak hanya itu, polisi juga menggeledah rumah TR, orang yang mengunggah video ceramah Bahar Bin Smith ke YouTube.
Dalam kasus itu kepolisian juga menyuta sejumlah barang bukti, diantaranya sebuah ponsel, laptop dan sebuah akun YouTube serta satu email.
4. Bahar Bin Smith ditetapkan sebagai tersangka
Setelah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat pada Senin (1/3/2022), Bahar Bin Smith langsung ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.
Direktur Reserse kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arief Rachman mengatakan, berdasarkan fakta yang diperoleh pada penyidikan dan pemeriksaan terhadap Bahar Bin Smith, serta gelar perkara, penyidik menyatakan telah memeroleh dua alat bukti untuk menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian langsung menahan Bahar Bin Smith.
5. Bahar Bin Smith divonis 6 bulan lebih 15 hari penjara