Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional

Bella, Faqih Fathurrahman

Selasa, 23 Desember 2025 | 16:29 WIB
Wamenkum: Penyadapan Belum Bisa Dilakukan Meski Diatur dalam KUHAP Nasional
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej. [Suara.com/Bagaskara]
baca 10 detik
  • Pengaturan penyadapan dalam KUHAP Nasional belum dapat diterapkan tanpa adanya undang-undang tersendiri.
  • Kewenangan penyadapan dalam KUHAP hanya dapat dilakukan lembaga berdasar undang-undang khusus, seperti KPK dan BNN.
  • Aturan penyadapan dalam KUHAP muncul karena keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengaturannya di undang-undang khusus.

Suara.com - Pemerintah telah mengatur ketentuan tentang penyadapan di dalam KUHAP Nasional. Namun, tindakan tersebut belum dapat dilaksanakan selama pengaturannya belum tertuang dalam undang-undang tersendiri.

Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, meskipun telah ada aturan mengenai penyadapan dalam KUHAP Nasional, aparat penegak hukum belum dapat melakukan kegiatan tersebut.

Pria yang akrab disapa Prof Eddy itu menuturkan bahwa penyadapan hanya diatur dalam Pasal 136 yang terdiri atas dua ayat dalam KUHAP Nasional.

Kewenangan untuk melakukan tindakan tersebut dimiliki oleh penyidik, penuntut umum, dan hakim.

“Ayat 2 menyebutkan bahwa penyadapan diatur dalam undang-undang tersendiri. Artinya, selama belum ada undang-undang penyadapan, maka penyadapan tidak bisa dilakukan,” kata Eddy dalam kuliah hukum Iwakum di Jakarta, Selasa (23/12/2025).

Dengan demikian, kegiatan penyadapan dalam KUHAP Nasional baru dapat dilakukan oleh beberapa lembaga yang telah memiliki undang-undang khusus, seperti KPK dan BNN.

“Kecuali terhadap undang-undang khusus yang memperbolehkan penyadapan. KPK boleh, BNN boleh, tidak masalah. Karena mereka punya undang-undang sendiri. Tapi untuk kejahatan umum, tidak bisa,” jelasnya.

Eddy menambahkan, masuknya aturan tentang penyadapan dalam KUHAP Nasional bukan merupakan permintaan dari pemerintah maupun DPR, melainkan merupakan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang meminta agar penyadapan diatur dalam undang-undang khusus.

“Waktu Undang-Undang KPK diuji di MK, salah satunya soal penyadapan. Intinya, putusan MK menyatakan bahwa masalah penyadapan harus diatur dalam undang-undang tersendiri,” ucapnya.

baca juga

“Makanya Komisi I DPR sekarang sedang memasukkan undang-undang tentang penyadapan dalam Prolegnas. Jadi tidak sembarangan,” imbuhnya menandaskan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara

Hindari Overkapasitas Lapas, KUHP Nasional Tak Lagi Berorientasi pada Pidana Penjara

News | Selasa, 23 Desember 2025 | 16:16 WIB

Wamenkumham Bongkar Aturan: Polisi Tak Bisa Asal Jerat Demonstran, Ini Satu-satunya Celah Hukum

Wamenkumham Bongkar Aturan: Polisi Tak Bisa Asal Jerat Demonstran, Ini Satu-satunya Celah Hukum

News | Selasa, 23 Desember 2025 | 14:30 WIB

Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri

Habiburokhman: KUHAP Baru Jadi Terobosan Konstitusional Reformasi Polri

News | Senin, 22 Desember 2025 | 13:11 WIB

Jaksa Agung: KUHP-KUHAP Baru Akan Ubah Wajah Hukum dari Warisan Kolonial

Jaksa Agung: KUHP-KUHAP Baru Akan Ubah Wajah Hukum dari Warisan Kolonial

News | Selasa, 16 Desember 2025 | 19:03 WIB

Pemerintah-DPR Sepakat Pertegas Pencabutan Hak Profesi bagi 'Residivis' di RUU Penyesuaian Pidana

Pemerintah-DPR Sepakat Pertegas Pencabutan Hak Profesi bagi 'Residivis' di RUU Penyesuaian Pidana

News | Senin, 01 Desember 2025 | 16:02 WIB

Awal 2026 Diterapkan, Mengapa KUHAP Baru Jadi Ancaman?

Awal 2026 Diterapkan, Mengapa KUHAP Baru Jadi Ancaman?

News | Kamis, 27 November 2025 | 18:49 WIB

Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?

Pemerintah Usul Hapus Pidana Minimum Kasus Narkotika, Lapas Bisa 'Tumpah' Lagi?

News | Rabu, 26 November 2025 | 18:00 WIB

Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember

Pemerintah Kebut Aturan Turunan KUHAP Baru, Wamenkum Janji Rampung Sebelum Akhir Desember

News | Rabu, 26 November 2025 | 12:05 WIB

Reformasi Polri Harus Menyeluruh, Bukan Wajahnya Saja: KUHAP Baru Diminta Dibatalkan

Reformasi Polri Harus Menyeluruh, Bukan Wajahnya Saja: KUHAP Baru Diminta Dibatalkan

News | Rabu, 26 November 2025 | 10:27 WIB

Jimly Asshiddiqie ke Penolak KUHAP Baru: Tak Usah Tunggu Prabowo, Gugat Saja Sekarang ke MK

Jimly Asshiddiqie ke Penolak KUHAP Baru: Tak Usah Tunggu Prabowo, Gugat Saja Sekarang ke MK

News | Selasa, 25 November 2025 | 14:27 WIB

Terkini

Soal Fatwa Haram Hadiah Lomba 17 Agustus, Ini Penjelasan MUI DKI

Soal Fatwa Haram Hadiah Lomba 17 Agustus, Ini Penjelasan MUI DKI

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:38 WIB

Harga Mobil Listrik Kini Lebih Murah dari Hybrid

Harga Mobil Listrik Kini Lebih Murah dari Hybrid

Otomotif | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:36 WIB

Korban Gempa Venezuela Tembus 6.301 Jiwa, Ratusan Ribu Ton Puing Masih Dibersihkan

Korban Gempa Venezuela Tembus 6.301 Jiwa, Ratusan Ribu Ton Puing Masih Dibersihkan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:35 WIB

Didakwa Terima USD 271.500 Kasus Haji, Yaqut Siapkan Perlawanan

Didakwa Terima USD 271.500 Kasus Haji, Yaqut Siapkan Perlawanan

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Cuman 40 Ribuan, Internet  Tanpa Batas Kecepatan dan Kuota

Cuman 40 Ribuan, Internet Tanpa Batas Kecepatan dan Kuota

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:31 WIB

Pengacara Yaqut Klaim Punya Bukti DPR Tolak Usulan 100 Persen Kuota Tambahan Haji Reguler

Pengacara Yaqut Klaim Punya Bukti DPR Tolak Usulan 100 Persen Kuota Tambahan Haji Reguler

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:29 WIB

Di Balik Sepiring Dimsum: Membaca Ulang Makna Keluarga di Novel Clara Ng

Di Balik Sepiring Dimsum: Membaca Ulang Makna Keluarga di Novel Clara Ng

Your Say | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:25 WIB

Kunjungan Dapil, Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Hadapi Penerapan KUHP-KUHAP Baru

Kunjungan Dapil, Adang Soroti Kesiapan Polres Jakut Hadapi Penerapan KUHP-KUHAP Baru

DPR | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:21 WIB

PLN Jadwalkan Pemadaman Palembang 12-15 Agustus, Cek Wilayah dan Jamnya

PLN Jadwalkan Pemadaman Palembang 12-15 Agustus, Cek Wilayah dan Jamnya

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:20 WIB

5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga

5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga

Lifestyle | Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:20 WIB

×