Perjalanan Kasus Penyebaran Berita Bohong Bahar Bin Smith hingga Resmi Bebas

Kamis, 01 September 2022 | 15:07 WIB
Perjalanan Kasus Penyebaran Berita Bohong Bahar Bin Smith hingga Resmi Bebas
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong Bahar Bin Smith menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (16/8/2022). ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi

Suara.com - Penceramah Habib Bahar Bin Smith kini bisa kembali berkumpul dengan keluarganya, setelah dinyatakan bebas dari penjara, setelah 7 bulan menjalani hukuman.

Bahar Bin Smith memas dan meninggalkan Rumah Tahanan Polda Jawa Barat pasa Kamis (1/9/2022) dini hari pukul 03.00 WIB.

Usai dinyatakan bebas dan meninggalkan rumah tahanan, Bahar Bin Smith langsung pulang ke rumahnya di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Bebasnya Bahar Bin Smith ini merupakan akhir cerita dari sebuah kasus penyebaran berita bohong atau hoaks yang dilakukannya pada akhir 2021 lalu.

Seperti apa perjalanan kasusnya? Berikut ulasannya

1. Bahar Bin Smith disebut menyebarkan berita bohong

Kasus yang menjerat Bahar bin Smith bermula pada kegiatan ceramahnya di daetah Margaasih. Kabupaten Bandung, Jawa Barat pada 11 Desember 2021.

Ceramah Bahar Bin Smith itu disebut-sebut berisi ujaran kebencian dan kabar bohong atau hoaks. Video ceramah tersebut lantas diunggah oleh seseorang berinisial TR ke dalam salah satu akun YouTube. Video itu lalu menjadi viral di media sosial.

Inilah yang menjadi awal mula kasus yang kembali menjerat Bahar Bin Smith hingga ke dalam jeruji besi.

Baca Juga: Fakta-Fakta Kasus Berita Bohong Habib Bahar, Kini Bebas dan Pulang ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin

2. Bahar Bin Smith dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Pada 17 Desember 2021, atau kurang lebih sepekan setelah Bahar Bin Smith berceramah di Kabupaten Bandung, seseorang berinisial TNA melaporkan dia ke Polda Metro Jaya, atas dugaan penyebaran berita bohong dalam kegiatan ceramahnya tersebut.

Laporan itu kemudian dilimpahkan Polda Metro Jaya ke Polda Jawa Barat, karena tempat kejadian perkara (TKP) ada di wilayah hukum Provinsi Jawa Barat.

3. Polisi periksa sejumlah saksi

Pihak kepolisian lalu menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi, diantaranya 33 saksi dan 19 saksi ahli. Tak hanya itu, polisi juga menggeledah rumah TR, orang yang mengunggah video ceramah Bahar Bin Smith ke YouTube.

Dalam kasus itu kepolisian juga menyuta sejumlah barang bukti, diantaranya sebuah ponsel, laptop dan sebuah akun YouTube serta satu email.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI