Aniaya M Kece Hingga Babak Belur, Nasib Irjen Napoleon Bonaparte Bakal Divonis Dua Pekan Lagi

Bangun Santoso, Yosea Arga Pramudita

Kamis, 01 September 2022 | 15:38 WIB
Aniaya M Kece Hingga Babak Belur, Nasib Irjen Napoleon Bonaparte Bakal Divonis Dua Pekan Lagi
Irjen Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang pemeriksaan dakwaan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M Kace alias M Kece di PN Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). [ANTARA/Maria Cicilia Galuh]

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menjatuhkan vonis terhadap Irjen Napoleon Bonaparte terkait kasus dugaaan penganiayaan M Kece pada Kamis (15/9/2022) atau dalam dua pekan depan.

Usai mendengar replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini, Kamis (1/9/2022) majelis hakim akan bermusyawarah terlebih dahulu sebelum memutuskan perkara yang menyeret Irjen Napoleon Bonaparte ini.

"Selanjutnya majelis hakim akan bermusyawarah utk mengambil putusan kami jadwalkan dua minggu setelah hari ini, berarti tanggal 15 September hari Kamis dengan agenda pembacaan putusan," kata hakim ketua, Djuyamto di ruang sidang, Kamis (1/9/2022).

Replik Jaksa

Dalam replik tersebut, tim jaksa meminta hakim menolak pledoi yang disampaikan terdakwa pada Kamis (25/8/2022) pekan lalu.

"Menyatakan menolak seluruh pembelaan dari penasihat hukum terdakwa maupun pembelaan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte tanggal 25 agustus 2022," kata jaksa.

JPU juga meminta hakim agar menyatakan Napoleon terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan dan tuntutan yang telah dibacakan. Hakim juga diminta menghukum sang jenderal bintang dua sebagaimana tuntutan satu tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa IJP Napoleon Bonaparte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama dan tindakan penganiayaan sesuai dengan dakwaan JPU dan menghukum terdakwa sebagaimana surat tuntutan pidana yang kami bacakan pada tanggal kamis 11 Agustus 2022," sambung JPU.

Tak Ajukan Duplik

Napoleon tidak menyampaikan duplik atau jawaban atas replik dari JPU. Jenderal bintang dua itu hanya menyampaikan secara lisan usai JPU membacakan replik atas nota pembelaan dirinya.

"Kami sepakat dengan penasehat hukum setelah menyimak apa yang disampaikan oleh JPU soal repliknya, kami akan menyampaikan tanggapan secara lisan ini," kata Napoleon.

Pada poin pertama, Napoleon menukil keterangan ahli yang sempat dihadirkan JPU saat sidang sebelumnya. Saat itu, sang ahli menyatakan perbuatan eks Kadiv Hubinter Bareskrim Polri itu kepada Kece masuk dalam Pasal 352 KUHP, yakni penganiayaan ringan.

Hal itu, kata Napoleon, juga merujuk pada hasil visum et repretum. Sehingga, dia menilai penerapan Pasal 351 KUHP dalam dakwaan dan tuntutan JPU menjadi tidak tepat.

"Jelas-jelas dalam KUHP disebutkan Pasal 352 ayat 1 KUHP atau penganiayaan ringan dengan ketentuan hasil visum et repertum dan keterangan ahli yang diajukan oleh JPU sendiri menyatakan bahwa tetap masuk di Pasal 352 ayat 1 daripada Pasal 351 apalagi 170 apalagi yang juncto 55," jelas dia.

Pada poin kedua, Napoleon juga membantah adanya ancaman terhadap Kece untuk tidak melapor ke penyidik. Hal itu terlampir dalam nota pembelaan yang telah disampaikan -- dan tentunya juga dilampirkan bukti berupa video.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Langsung Bicara di Depan Hakim Tanpa Ajukan Duplik, Begini Irjen Napoleon Balas Replik Jaksa

Langsung Bicara di Depan Hakim Tanpa Ajukan Duplik, Begini Irjen Napoleon Balas Replik Jaksa

News | Kamis, 01 September 2022 | 14:44 WIB

Di Sidang Replik Kasus Penganiayaan M. Kece, Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Irjen Napoleon Bonaparte

Di Sidang Replik Kasus Penganiayaan M. Kece, Jaksa Minta Hakim Tolak Nota Pembelaan Irjen Napoleon Bonaparte

News | Kamis, 01 September 2022 | 13:45 WIB

Profil Jevo Batara Putra Napoleon Bonaparte, Disebut Mirip Idol Korea

Profil Jevo Batara Putra Napoleon Bonaparte, Disebut Mirip Idol Korea

News | Rabu, 31 Agustus 2022 | 20:08 WIB

Benarkah Napoleon Bonaparte Dan Ferdy Sambo Satu Sel? Faktanya Begini

Benarkah Napoleon Bonaparte Dan Ferdy Sambo Satu Sel? Faktanya Begini

Sumsel | Selasa, 30 Agustus 2022 | 10:45 WIB

Beredar Foto Jevo Batara, Anak Irjen Napoleon Bonaparte yang Berprestasi

Beredar Foto Jevo Batara, Anak Irjen Napoleon Bonaparte yang Berprestasi

Fresh | Senin, 29 Agustus 2022 | 15:45 WIB

Viral Sosok Jevo Batara Putra Napoleon Bonaparte, Disebut Mirip Aliando hingga Arbani, Warganet: Gantengnya

Viral Sosok Jevo Batara Putra Napoleon Bonaparte, Disebut Mirip Aliando hingga Arbani, Warganet: Gantengnya

News | Senin, 29 Agustus 2022 | 13:42 WIB

3 Kasus yang Menjerat Irjen Napoleon, Terbaru Dia Divonis 1 Tahun Penjara

3 Kasus yang Menjerat Irjen Napoleon, Terbaru Dia Divonis 1 Tahun Penjara

News | Sabtu, 27 Agustus 2022 | 06:47 WIB

Terkini

Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!

Nyanyian Bos Blueray Seret Nama Dirjen Bea Cukai, KPK: Tak Akan Kami Lepaskan Begitu Saja!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:21 WIB

Unik, Perjanjian Damai AS - Iran Dibuat dengan 2 Bahasa Ini

Unik, Perjanjian Damai AS - Iran Dibuat dengan 2 Bahasa Ini

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:21 WIB

Kata-kata Donald Trump Akhirnya Perang dengan Iran Berakhir: Ini Tidak...

Kata-kata Donald Trump Akhirnya Perang dengan Iran Berakhir: Ini Tidak...

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:10 WIB

Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan

Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:04 WIB

Isi 14 Poin Perjanjian Damai AS - Iran Akhiri Perang

Isi 14 Poin Perjanjian Damai AS - Iran Akhiri Perang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:01 WIB

Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Keluar Banyak Biaya

Libur Sekolah Tiba, Ini 3 Aktivitas Seru yang Bisa Dicoba Bersama Keluarga Tanpa Keluar Banyak Biaya

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 09:00 WIB

Usai Terima Massa Aksi, Gibran Ajak Mahasiswa Kunker Pantau MBG dan Kopdes Merah Putih

Usai Terima Massa Aksi, Gibran Ajak Mahasiswa Kunker Pantau MBG dan Kopdes Merah Putih

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 08:55 WIB

Foto Bersejarah Presiden Masoud Pezeshkian Tanda Tangan Perang AS - Iran Selesai!

Foto Bersejarah Presiden Masoud Pezeshkian Tanda Tangan Perang AS - Iran Selesai!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 08:49 WIB

Eksekusi Eks Hotel Sultan Hari Ini, 3.161 Personel Gabungan Siaga di Blok 15 GBK

Eksekusi Eks Hotel Sultan Hari Ini, 3.161 Personel Gabungan Siaga di Blok 15 GBK

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 08:44 WIB

Akhirnya! Amerika dan Iran Tanda Tangan Perjanjian Sudahi Perang

Akhirnya! Amerika dan Iran Tanda Tangan Perjanjian Sudahi Perang

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 08:42 WIB