Apa Itu Extrajudicial Killing? Ditemukan Komnas HAM dalam Kasus Brigadir J

Ruth Meliana Dwi Indriani | Suara.com

Kamis, 01 September 2022 | 18:34 WIB
Apa Itu Extrajudicial Killing? Ditemukan Komnas HAM dalam Kasus Brigadir J
Foto Brigadir J tengkurap di bawah tangga setelah ditembak mati. (Bidik layar/Yaumal)

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyerahkan laporan berupa hasil investigasi pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J kepada Tim Khusus Polri pada Kamis (1/9/2022). Dalam laporannya, Komnas HAM menemukan adanya isu extrajudicial killing.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik. Ia menyebutkan bahwa pihaknya tidak hanya menemukan obstruction of justice atau upaya penghalangan proses hukum, tetapi juga adanya isu extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Lantas, apa itu extrajudicial killing yang ditemukan oleh Komnas HAM dalam kasus pembunuhan pada Brigadir J tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Arti extrajudicial killing

Diketahui, extrajudicial killing adalah pembunuhan di luar proses hukum. Biasanya, extrajudicial killing disebut juga dengan unlawful killing.

Extrajudicial killing merupakan sebuah tindakan apapun itu bentuknya yang menyebabkan seseorang harus kehilangan nyawanya tanpa melalui proses hukum dan putusan pengadilan secara sah yang dilakukan oleh Aparat Negara.

Terdapat beberapa ciri penting dari extrajudicial killing, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Tindakan yang menyebabkan kematian
  2. Tindakan yang dilakukan tanpa melalui proses hukum yang sah
  3. Pelaku merupakan Aparat Negara
  4. Tindakan yang menimbulkan kematian tersebut tidak dilaksanakan dalam keadaan membela diri atau melaksanakan perintah Undang-Undang.

Lantas, apa dasar hukum dari extrajudicial killing?

Perlu diketahui, extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum sendiri sebenarnya dilarang keras oleh ketentuan HAM internasional.

Larangan tersebut tercantum dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM), International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil dan Politik).

Tidak hanya oleh HAM internasional, tindakan extrajudicial killing atau pembunuhan di luar proses hukum dan putusan pengadilan secara sah yang dilakukan oleh Aparat Negara ini juga dilarang keras dalam peraturan perundang-undangan nasional.

Seperti tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-hak Sipil dan Politik).

Hal tersebut juga sudah mencerminkan ciri negara Indonesia sebagai negara hukum yang secara jelas menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia (HAM). Hal itu disebutkan dalam Undang-Undang Dasar tahun 1945.

Dalam Pasal 28A tertulis bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya. Serta, dalam Pasal 28B ayat (2) menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Komnas HAM Tampilkan Foto Brigadir Yosua Terkapar Usai Ditembak Di Rumdin Duren Tiga

Komnas HAM Tampilkan Foto Brigadir Yosua Terkapar Usai Ditembak Di Rumdin Duren Tiga

| Kamis, 01 September 2022 | 18:15 WIB

Isi Laporan Investigasi Pembunuhan Brigadir J dari Komnas HAM

Isi Laporan Investigasi Pembunuhan Brigadir J dari Komnas HAM

News | Kamis, 01 September 2022 | 18:28 WIB

Skenario Ferdy Sambo Seret Brigjen hingga Kompol, Komnas HAM Desak Proses Pidana hingga Pemecatan

Skenario Ferdy Sambo Seret Brigjen hingga Kompol, Komnas HAM Desak Proses Pidana hingga Pemecatan

News | Kamis, 01 September 2022 | 18:28 WIB

Ini Hasil Kesimpulan dan Rekomendasi Komnas HAM Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ini Hasil Kesimpulan dan Rekomendasi Komnas HAM Kasus Pembunuhan Brigadir J

News | Kamis, 01 September 2022 | 18:22 WIB

Enam Perwira Menjadi Tersangka Obstruction of Justice Dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Enam Perwira Menjadi Tersangka Obstruction of Justice Dalam Kasus Penembakan Brigadir J

| Kamis, 01 September 2022 | 18:17 WIB

Cerita Soal Pengalamannya saat Autopsi Jenazah Brigadir J, Dr. Alit: Tidak Ada Perasaan Tegang

Cerita Soal Pengalamannya saat Autopsi Jenazah Brigadir J, Dr. Alit: Tidak Ada Perasaan Tegang

Kalbar | Kamis, 01 September 2022 | 18:10 WIB

Terkini

BMKG Waspadai Potensi Hujan Petir di Palembang dan Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah

BMKG Waspadai Potensi Hujan Petir di Palembang dan Hujan Sedang di Sejumlah Wilayah

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 09:09 WIB

Setelah Eks Menag Ditahan, Kini Giliran Gus Alex Diperiksa KPK Hari Ini!

Setelah Eks Menag Ditahan, Kini Giliran Gus Alex Diperiksa KPK Hari Ini!

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 08:05 WIB

Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4

Waspada! Kakorlantas Soroti Titik Rawan Kemacetan dan Rekayasa Lalu Lintas Saat Mudik Hari Ke-4

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:25 WIB

Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik

Korlantas Polri Terapkan One Way Nasional Mulai 18 Maret Hadapi Puncak Mudik

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 07:05 WIB

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

PDIP Kritik Pengelolaan Mudik 2026, Sebut Indonesia Masih Tertinggal dari China

News | Senin, 16 Maret 2026 | 23:24 WIB

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

Mudik Lebaran 2026, KAI Sebut 300 Ribu Tiket Kereta Masih Tersedia

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:26 WIB

Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang

Bareskrim Bongkar Peredaran 14 Ton Daging Domba Australia Kedaluwarsa di Jakarta-Tangerang

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:15 WIB

Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!

Menlu Iran Abbas Araghchi: Tak Ada Gencatan Senjata, Pembalasan Akan Terus Berlanjut!

News | Senin, 16 Maret 2026 | 22:05 WIB

Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi

Viral! Walkot Muslim Kebanggaan Netizen Indonesia Panen Hujatan Setelah Bertemu Komunitas Yahudi

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:47 WIB

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

Momen Anwar Usman Bacakan Putusan MK Terakhir, Sampaikan Permohonan Maaf dan Pamit Jelang Pensiun

News | Senin, 16 Maret 2026 | 21:45 WIB