Poptren.suara.com – Tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bertambah. Tim khusus (Timsus) Mabes Polri menetapkan enam perwira polisi sebagai tersangka pelanggaran pidana menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) terkait kasus tersebut.
Dari keenam tersangka tersebut salah satunya otak pembunuhan yakni Ferdy Sambo. Sementara kelima tersangka lainnya yakni mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.
Kemudian mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo dan mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto. Penyidikan perkara dugaan menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J, itu saat ini masih ditangani Bareskrim.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penyidik saat ini tengah melakukan pemberkasan atas terpakara ini.
"Kemudian oleh penyidik timsus juga sudah dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," kata Agung
![Ilustrasi borgol. [Envato Elements] [Envato Elements]](https://media.suara.com/suara-partners/poptren/thumbs/1200x675/2022/09/01/1-ilustrasi-borgol-envato-elements.jpg)
Berikut peran keenam orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atas kematian Brigadir J:
1. FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.
2. HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
3. ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
Baca Juga: Terekam! Lakukan Rekonstruksi Kuwat Maruf Tertawa Lepas
4. AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
5. BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
6. CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
Agung menjelaskan penyidik saat ini tengah menyiapkan berkas perkara kasus obstruction of justice tersebut. Div Propam Polri juga segera menggelar sidang etik.
"Terhadap keenam tersangka obstruction of Justice ini Div Propam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut, bahkan kalau bisa hari ini mulai hari ini," ujarnya.