Enam Perwira Menjadi Tersangka Obstruction of Justice Dalam Kasus Penembakan Brigadir J

Poptren Suara.Com
Kamis, 01 September 2022 | 18:17 WIB
Enam Perwira Menjadi Tersangka Obstruction of Justice Dalam Kasus Penembakan Brigadir J
Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J ; Ferdy Sambo ; Putri Candrawathi (Suara.com/Alfian Winnato)

Poptren.suara.com – Tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) bertambah. Tim khusus (Timsus) Mabes Polri menetapkan enam perwira polisi sebagai tersangka pelanggaran pidana menghalang-halangi proses hukum (obstruction of justice) terkait kasus tersebut.

Dari keenam tersangka tersebut salah satunya otak pembunuhan yakni Ferdy Sambo. Sementara kelima tersangka lainnya yakni mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin.

Kemudian mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo dan mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto. Penyidikan perkara dugaan menghalangi penyidikan pembunuhan Brigadir J, itu saat ini masih ditangani Bareskrim.

Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto mengatakan penyidik saat ini tengah melakukan pemberkasan atas terpakara ini.

"Kemudian oleh penyidik timsus juga sudah dilakukan langkah-langkah penanganan terhadap tindak pidana obstruction of justice," kata Agung

Ilustrasi borgol. [Envato Elements] [Envato Elements]

Berikut peran keenam orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana menghalang-halangi penyidikan atas kematian Brigadir J: 

1.      FS atau Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri.

2.      HK atau Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.

3.      ANP atau Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Baca Juga: Terekam! Lakukan Rekonstruksi Kuwat Maruf Tertawa Lepas

4.      AR atau AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.

5.      BW atau Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

6.      CP atau Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Agung menjelaskan penyidik saat ini tengah menyiapkan berkas perkara kasus obstruction of justice tersebut. Div Propam Polri juga segera menggelar sidang etik.

"Terhadap keenam tersangka obstruction of Justice ini Div Propam juga akan segera menyidangkan kode etik terhadap keenam orang tersebut, bahkan kalau bisa hari ini mulai hari ini," ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI