Keluarga Brigadir J Alami Serangan Digital, Keluarga Ferdy Sambo Alami Doxing dan Persekusi

Jum'at, 02 September 2022 | 07:34 WIB
Keluarga Brigadir J Alami Serangan Digital, Keluarga Ferdy Sambo Alami Doxing dan Persekusi
Ilustrasi serangan digital (Foto: twitter.com/RakyatdotNews)

Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengungkap adanya serangan digital yang dialami  keluarga Brigadir J, usai almarhum ditembak atas perintah atasannya, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut, hal itu  berdasarkan temuan faktual yang diperoleh lembaganya.

"Keluarga Brigadir J mengalami Serangan Digital beberapa hari setelah kematian Brigadir J," kata Anam kepada wartawan di kantornya di Jakarta, Kamis (1/9/2022).

Dijelaskan Anam, serangan itu berupa upaya  hijacking akun media sosial, seperti Whatsapp, Facebook, Email, dan Yahoo keluarga Brigadir J.

Tak hanya itu, Komnas HAM juga menemukan hal yang sama menimpa keluarga  Ferdy Sambo dan para ajudannya.

"Yang sebagian besar adalah doxing dan persekusi online," jelas Anam.

Selain serangan itu, Komnas HAM juga menemukan sejumlah temuan faktual lainnya, yaitu adanya upaya menghalangi keluarga melihat jenazah Brigadir J, saat tiba di kediamannya di Jambi.

"Pihak Kepolisian sempat membatasi akses keluarga untuk melihat kondisi jenazah namun pada akhirnya keluarga diijinkan untuk melihat kondisi jenazah dengan penjagaan ketat dari  anggota Kepolisian," jelas Anam.

Kemudian ditemukan juga pihak kepolisian yang tidak menjalankan komitmennya dalam proses pemakaman Brigadir J usai meninggal ditembak, sehingga membuat keluarga marah.

Baca Juga: Daftar Nama Polisi yang Jadi Tersangka Obstruction of Justice Kasus Brigadir J, Ada Nama Ferdy Sambo?

"Kepolisian tidak menjalankan komitmen kepada pihak keluarga untuk melakukan proses pemakaman secara kedinasan, hal ini membuat keluarga marah dan kecewa," kata Anam.

Kesimpulan dan Rekomendasi Komnas HAM

Sebagaiman diketahui, Komnas HAM telah merampungkan  penyelidikan pembunuhan Brigadir J. Disimpulkan pembunuhannya masuk dalam kategori  extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum.

Adapun rangkuman kesimpulan kasus pembunuhan berencana Brigadir J sebagai berikut,

1. Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan.

2. Peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?