Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengungkap adanya serangan digital yang dialami keluarga Brigadir J, usai almarhum ditembak atas perintah atasannya, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam menyebut, hal itu berdasarkan temuan faktual yang diperoleh lembaganya.
"Keluarga Brigadir J mengalami Serangan Digital beberapa hari setelah kematian Brigadir J," kata Anam kepada wartawan di kantornya di Jakarta, Kamis (1/9/2022).
Dijelaskan Anam, serangan itu berupa upaya hijacking akun media sosial, seperti Whatsapp, Facebook, Email, dan Yahoo keluarga Brigadir J.
Tak hanya itu, Komnas HAM juga menemukan hal yang sama menimpa keluarga Ferdy Sambo dan para ajudannya.
"Yang sebagian besar adalah doxing dan persekusi online," jelas Anam.
Selain serangan itu, Komnas HAM juga menemukan sejumlah temuan faktual lainnya, yaitu adanya upaya menghalangi keluarga melihat jenazah Brigadir J, saat tiba di kediamannya di Jambi.
"Pihak Kepolisian sempat membatasi akses keluarga untuk melihat kondisi jenazah namun pada akhirnya keluarga diijinkan untuk melihat kondisi jenazah dengan penjagaan ketat dari anggota Kepolisian," jelas Anam.
Kemudian ditemukan juga pihak kepolisian yang tidak menjalankan komitmennya dalam proses pemakaman Brigadir J usai meninggal ditembak, sehingga membuat keluarga marah.
"Kepolisian tidak menjalankan komitmen kepada pihak keluarga untuk melakukan proses pemakaman secara kedinasan, hal ini membuat keluarga marah dan kecewa," kata Anam.
Kesimpulan dan Rekomendasi Komnas HAM
Sebagaiman diketahui, Komnas HAM telah merampungkan penyelidikan pembunuhan Brigadir J. Disimpulkan pembunuhannya masuk dalam kategori extrajudicial killing atau pembunuhan di luar hukum.
Adapun rangkuman kesimpulan kasus pembunuhan berencana Brigadir J sebagai berikut,
1. Telah terjadi peristiwa kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 di rumah dinas eks Kadiv Propam di Duren Tiga Nomor 46 Jakarta Selatan.
2. Peristiwa pembunuhan Brigadir J dikategorikan sebagai tindakan Extra Judicial Killing.