Suara.com - Kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga kini seakan belum menemui akhir. Setelah hampir dua bulan, Polri belum juga mengungkapkan motif asli dari pembunuhan Brigadir J.
Beragam pengakuan, alibi dan skenario bermunculan silih berganti, sehingga membuat kasus ini tampak semakin rumit.
Salah satu pengakuan yang muncul datang dari istri Ferdy Sambo, yakni Putri Candrawathi. Sejak awal kasus ini bergulir, ia mengaku menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir J.
Meski banyak pihak yang meragukan pengakuan tersebut, Putri Candrawathi tetap kekeuh menyatakan dirinya adalah korban pelecehan seksual.
Bahkan kepolisian pun telah menghentikan penyelidikan terhadap dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi.
Namun kini, di tengah keraguan publik akan adanya peristiwa pelecehan seksual tersebut, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta kepolisian untuk menindak dugaan kekerasan seksual tersebut.
Apa yang melatari permintaan Komnas HAM itu? Berikut ulasannya.
1. Temuan Komnas HAM
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menduga adanya kekerasan seksual oleh Brigadir J terhadap Putri Candrawathi berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan lembaga tersebut atas peristiwa meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca Juga: ISESS Ingatkan Polri Jika Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan, Rentan Lakukan Ini
Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, dugaan kekerasan seksual tersebut terjadi di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.