Tersangka Obstruction of Justice, Kompol Baiquni Wibowo Jalani Sidang Etik

Agatha Vidya Nariswari

Jum'at, 02 September 2022 | 11:25 WIB
Tersangka Obstruction of Justice, Kompol Baiquni Wibowo Jalani Sidang Etik
Sejumlah petugas Provost dan Brimob Polri berjaga di depan Gedung TNCC Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25-8-2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

Suara.com - Kompol Baiquni Wibowo menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Jumat (2/9/2022) terkait upayanya menghalangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Jakarta.

Nama Baiquni Wibowo masuk dalam salah satu dari tujuh tersangka obstruction of justice pembunuhan Brigadir J di TKP Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Hari ini sidang KKEP KP BW (Kompol Baiquni Wibowo)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta.

Sidang dimulai pada pukul 09.30 WIB. Humas Polri juga menyediakan layanan televisi bagi masyarakat dan media untuk menyaksikan pelaksanaan sidang etik.

Sementara itu, dalam sidang etik ini juga akan disampaikan putusan sidang terhadap tersangka Kompol Chuk Putranto yang telah lebih dulu menjalani sidang etik pada Kamis (1/9/2022).

"Hari ini Kabagpenum yang update putusan sidang KKEP KP CP (Kompol Chuk Putranto)," tambah Dedi.

Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) menggelar sidang etik terhadap tujuh anggota Polri tersangka penghalang penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua secara berkelanjutan. Sidang pertama telah dilaksanakan untuk tersangka Kompol Chuk Putranto, Kamis (1/9), dan sidang kedua untuk tersangka Kompol Baiquni Wibowo, Jumat.

"Hari ini KP BW (Baiquni) itu dulu. Baru nanti Senin, Selasa, Rabu, kami tunggu informasi dari Propam," kata Dedi.

Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Polri menetapkan tujuh anggota Polri sebagai tersangka karena menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

baca juga

Ketujuh tersangka itu, adalah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Propam Polri Brigjen Pol. Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Pol. Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquini Wibowo, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, serta mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sebelumnya, Komnas HAM meminta Inspektorat Khusus Polri memeriksa dan menjatuhkan sanksi kepada anggota Polri yang diduga melanggar etik dan terlibat dalam upaya obstruction of justice penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

Berdasarkan informasi yang diterima Komnas HAM, terdapat sekitar 95 hingga 97 polisi yang sedang dalam pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Dalam surat pemberitahuan penetapan tersangka (SPPT) yang diterima oleh Kejaksaan Agung, Kamis (1/9), para tersangka polisi itu terlibat dalam tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Perbuatan itu diancam dalam Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 233 KUHP junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP. [ANTARA]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kontroversi Tas Mewah Putri Candrawathi, Hingga Ada yang Curiga Hasil Kolusi Korupsi dan Nepotisme

Kontroversi Tas Mewah Putri Candrawathi, Hingga Ada yang Curiga Hasil Kolusi Korupsi dan Nepotisme

News | Jum'at, 02 September 2022 | 11:09 WIB

Jefri Nichol Sebut Anak Ferdy Sambo Ribut di Klub Malah, Beberapa Jam Kemudian Begini Nasibnya

Jefri Nichol Sebut Anak Ferdy Sambo Ribut di Klub Malah, Beberapa Jam Kemudian Begini Nasibnya

Bandung | Jum'at, 02 September 2022 | 11:06 WIB

Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan, Pengamat : Menyakiti Rasa Keadilan

Istri Ferdy Sambo Tidak Ditahan, Pengamat : Menyakiti Rasa Keadilan

Bali | Jum'at, 02 September 2022 | 11:03 WIB

ISESS Ingatkan Polri Jika Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan, Rentan Lakukan Ini

ISESS Ingatkan Polri Jika Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan, Rentan Lakukan Ini

Denpasar | Jum'at, 02 September 2022 | 10:48 WIB

Nasib Bripka RR tak Semujur Bharada E, Ajudan yang Jarang Dibela hingga Keluarga Minta Tolong ke Presiden

Nasib Bripka RR tak Semujur Bharada E, Ajudan yang Jarang Dibela hingga Keluarga Minta Tolong ke Presiden

Purwokerto | Jum'at, 02 September 2022 | 10:45 WIB

Terkini

Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak

Bedak Tabur yang Bagus Merek Apa? Ini 7 Rekomendasinya yang Awet Menahan Minyak

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 11:45 WIB

Usai Geledah Ruang Kerja, KPK Buka Peluang Periksa 2 Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus Suap HGB di Bogor

Usai Geledah Ruang Kerja, KPK Buka Peluang Periksa 2 Dirjen ATR/BPN Terkait Kasus Suap HGB di Bogor

News | Selasa, 22 September 2026 | 11:44 WIB

Health Capital Theory: Saat Gen Z Berhenti Menilai Status Sosial dari Nongkrong di Kafe

Health Capital Theory: Saat Gen Z Berhenti Menilai Status Sosial dari Nongkrong di Kafe

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 11:42 WIB

Timnas Indonesia Masih Tunggu 3 Pemain Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Siapa Saja?

Timnas Indonesia Masih Tunggu 3 Pemain Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Siapa Saja?

Bola | Selasa, 22 September 2026 | 11:42 WIB

Romy Bareno, Putra Karni Ilyas, Dapat Kursi Komisaris InJourney Airports

Romy Bareno, Putra Karni Ilyas, Dapat Kursi Komisaris InJourney Airports

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 11:42 WIB

Saat Sampah Plastik Kemasan Diubah Jadi Infrastruktur Wisata, Bagaimana Caranya?

Saat Sampah Plastik Kemasan Diubah Jadi Infrastruktur Wisata, Bagaimana Caranya?

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 11:41 WIB

Kabel Prasarana KA Dicuri dan Dirusak, KAI Ungkap Risiko bagi Keselamatan Penumpang

Kabel Prasarana KA Dicuri dan Dirusak, KAI Ungkap Risiko bagi Keselamatan Penumpang

News | Selasa, 22 September 2026 | 11:39 WIB

Pertamina Bawa 7 UMK Tembus Pasar Global Lewat CAEXPO 2026

Pertamina Bawa 7 UMK Tembus Pasar Global Lewat CAEXPO 2026

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 11:39 WIB

Spesifikasi Kapal China First Margaux yang Tabrak Perahu Nelayan di Selat Singapura

Spesifikasi Kapal China First Margaux yang Tabrak Perahu Nelayan di Selat Singapura

News | Selasa, 22 September 2026 | 11:33 WIB

APBD Perubahan Rp8 Triliun Lebih, Riau Fokus Lunasi Tunda Bayar

APBD Perubahan Rp8 Triliun Lebih, Riau Fokus Lunasi Tunda Bayar

Riau | Selasa, 22 September 2026 | 11:30 WIB

×