Baru-baru ini, terdapat oknum polisi yang diberhentikan secara tidak hormat karena diduga menerima duit narkoba. Tak kaleng-kaleng, oknum itu adalah mantan Kapolres Bandara Soetta, Kombes Edwin Hatorangan Hariandja.
Diketahui, Kombes Edwin Hatorangan Hariandja dipecat dari kepolisian karena tidak profesional dan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan kasus narkoba.
Secara resmi, Polri memecat Kombes Edwin Hatorangan Hariandja di ruang Sidang Divisi Propam Polri, Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan pada hari Selasa (30/8/2022).
Edwin dipecat karena diduga menerima uang narkoba dari Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta AKP Nasrandi.
Edwin menerima uang yang berasal dari barang bukti yang disita dari penanganan kasus narkoba sebesar USD 225 ribu dan SGD 376 ribu. Dimana, jika uang tersebut dikonversikan, nilai uang setara dengan Rp 7.3 miliar.
Saat masih menjabat sebagai Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, Edwin yang berperan sebagai atas penyidik diduga tidak mengawasi dan mengendalikan terkait penanganan perkara Laporan Polisi Nomor:LP/103/K/VI/2021/RESTA BSH tanggal 30 Juni 2021 yang ditangani oleh penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandara Soetta.
Hal tersebut menyebabkan proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Lantas, siapakah Kombes Edwin tersebut? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Profil Kombes Edwin Hatorangan Hariandja
Baca Juga: Polisi Ringkus Kurir Narkotika Internasional yang Bawa 44 Kilogram Sabu dalam Kemasan Teh
Kombes Edwin sempat dikenal oleh publik karena pernah mengurusi cekcok atau perdebatan antara anggota Komisi II DPR, Arteria Dahlan dengan seorang perempuan yang mengaku anak jenderal TNI di Bandara Soekarno-Hatta.