"Kasian kasirnya kan... Kudu ganti barang-barang yang ilang," timpal yang lainnya.
Meski begitu, informasi terkini menyebut kasus pencurian ini sudah berakhir secara kekeluargaan.
Pencuri Bisa Dijerat dengan Pasal 362 KUHP

Mengutip yuridis.id, para pelaku pencurian yang dilaporkan ke pihak berwajib bisa dijerat dengan Pasal 362 KUHP.
Lewat regulasi ini, seseorang yang terbukti telah mengambil suatu barang yang bukan haknya alias kepunyaan orang lain, maka bisa terancam pidana penjara selama-lamanya 5 tahun atau denda Rp900.