Emak-Emak Terciduk Curi Kebutuhan Bulanan di Minimarket, Bawa Kabur Tas Isi Migor sampai Sabun Cuci

Sabtu, 03 September 2022 | 10:26 WIB
Emak-Emak Terciduk Curi Kebutuhan Bulanan di Minimarket, Bawa Kabur Tas Isi Migor sampai Sabun Cuci
Emak-emak terciduk mencuri kebutuhan bulanan di minimarket. (Instagram/@undercover.id)

"Kasian kasirnya kan... Kudu ganti barang-barang yang ilang," timpal yang lainnya.

Meski begitu, informasi terkini menyebut kasus pencurian ini sudah berakhir secara kekeluargaan.

Pencuri Bisa Dijerat dengan Pasal 362 KUHP

Ilustrasi orang mengutil atau mencuri barang di minimarket atau supermarket. (Flickr/@imcomkorea)
Ilustrasi orang mengutil atau mencuri barang di minimarket atau supermarket. (Flickr/@imcomkorea)

Mengutip yuridis.id, para pelaku pencurian yang dilaporkan ke pihak berwajib bisa dijerat dengan Pasal 362 KUHP.

Lewat regulasi ini, seseorang yang terbukti telah mengambil suatu barang yang bukan haknya alias kepunyaan orang lain, maka bisa terancam pidana penjara selama-lamanya 5 tahun atau denda Rp900.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI