Daftar Jenis Mobil Dilarang Isi Pertalite Terbaru, Kendaraan Anda Termasuk?

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Sabtu, 03 September 2022 | 13:03 WIB
Daftar Jenis Mobil Dilarang Isi Pertalite Terbaru, Kendaraan Anda Termasuk?
Ilustrasi mengisi bahan bakar - Jenis Mobil Dilarang Isi Pertalite. (Freepik)

Suara.com - Pemerintah telah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan ini akan menjadi aturan untuk membatasi BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan. Apa saja jenis mobil dilarang isi pertalite?

Badan Pengatur Hilir Minyak Gas Bumi (BPH) Migas) telah berharap agar implementasi pembatasan pembelian bahan bakar jenis Pertalite berlaku mulai September 2022. Aturan ini berlaku kepada kendaraan jenis mobil dengan kapasitas mesin 1.500 cc ke atas dan motor dengan kapasitas 250 cc ke atas.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif juga telah berharap aturan pembatasan ini bisa terbit secara bersamaan dengan kenaikan harga BBM dan rencana penerbitan aturan Bantuan Langsung Tunai (BLT). 

Jika dilihat dari kriterianya, Suara.com telah merangkum beberapa jenis mobil yang dilarang isi pertalite sebagai berikut.

Toyota

- Toyota Kijang Innova 2.4

- Toyota Alphard 2.5 & 3.5

- Toyota Fortuner 2.4, 2.7 & 2.8

- Toyota Camry 2.5

- Toyota Land Cruiser 300 3.3

BMW

- BMW 8 Series 3.0

- BMW M3, M4, M5 4.0

Hyundai

- Hyundai Santa Fe 2.2 & 2.5

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Gunakan MyPertamina untuk Beli Pertalite

Cara Gunakan MyPertamina untuk Beli Pertalite

Tekno | Jum'at, 02 September 2022 | 19:35 WIB

Dukung Kenaikan Pertalite, BEM RI: Alihkan Subsidi dari si Kaya ke si Miskin

Dukung Kenaikan Pertalite, BEM RI: Alihkan Subsidi dari si Kaya ke si Miskin

Bisnis | Jum'at, 02 September 2022 | 16:50 WIB

BLT Tetap Cair Meski Harga BBM Belum Naik, Mensos Risma: Itu Keputusan Presiden

BLT Tetap Cair Meski Harga BBM Belum Naik, Mensos Risma: Itu Keputusan Presiden

Bisnis | Jum'at, 02 September 2022 | 15:28 WIB

Perjalanan Harga Pertalite dari Tahun 2015 Sampai Sekarang

Perjalanan Harga Pertalite dari Tahun 2015 Sampai Sekarang

Bisnis | Jum'at, 02 September 2022 | 15:14 WIB

Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina, Ini Syarat dan Dokumen yang Disiapkan

Cara Daftar Subsidi Tepat MyPertamina, Ini Syarat dan Dokumen yang Disiapkan

News | Jum'at, 02 September 2022 | 12:03 WIB

Sejarahnya Panjang, Ini 4 Generasi Mobil Suzuki Baleno dari Tahun ke Tahun

Sejarahnya Panjang, Ini 4 Generasi Mobil Suzuki Baleno dari Tahun ke Tahun

Otomotif | Jum'at, 02 September 2022 | 09:00 WIB

Terkini

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:18 WIB

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:10 WIB

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 22:09 WIB

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:54 WIB

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 21:35 WIB

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:58 WIB

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:47 WIB

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:38 WIB

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!

News | Jum'at, 08 Mei 2026 | 20:30 WIB