Kasus Mutilasi Warga Sipil di Mimika, KontraS Desak 6 Pelaku Anggota TNI Diproses di Peradilan Umum

Rizki Nurmansyah, Yosea Arga Pramudita

Sabtu, 03 September 2022 | 15:21 WIB
Kasus Mutilasi Warga Sipil di Mimika, KontraS Desak 6 Pelaku Anggota TNI Diproses di Peradilan Umum
Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti. [Dok. Istimewa]

Suara.com - Komisi Untuk orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengutuk keras kasus pembunuhan dan mutilasi terhadap empat warga sipil di Mimika, Papua pada 22 Agustus 2022 lalu. Sebanyak enam anggota TNI AD dari satuan Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo terbukti melakukan tindakan tersebut.

Informasi yang dihimpun KontraS, korban bernama Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniel Nirigi, dan Atis Tini diduga dibunuh dan dimutilasi menjadi beberapa bagian. Setelahnya, para korban dimasukkan ke dalam karung dan dibuang ke Sungai Pigapu, Distrik Iwaka.

Dalam proses pencarian awal seluruh jenazah yang dilakukan keluarga, tidak ada satu pun aparat kepolisian yang terlibat untuk turut mendampingi. Padahal, keluarga korban sebelumnya telah meminta kepada Polres Mimika untuk melakukan pencarian bersama.

Bahkan, ketika jenazah korban ditemukan, keluarga korban sempat tidak diberikan akses untuk melihat kondisi jenazah.

"Melalui peristiwa ini, tentunya memperlihatkan bahwa lagi-lagi kesewenang-wenangan militer terjadi akibat pendekatan militeristik oleh pemerintah dalam menyelesaikan konflik yang terjadi di Papua," kata Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti dalam keterangan tertulis, Sabtu (3/9/2022).

Fatia menambahkan, tindakan tersebut pada akhirnya menyebabkan pelanggaran HAM yang sangat fundamental. Salah satunya hak untuk hidup yang sesungguhnya tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

"Pelanggaran instrumen yang kami maksud mulai dari Pasal 4 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia hingga Pasal 6 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," jelas Fatia.

KontraS menilai, sudah sepatutnya para pelaku dapat diproses dan diadili melalui mekanisme peradilan umum, bukan peradilan militer. Sebab tindakan para terduga pelaku merupakan pelanggaran hukum pidana.

Fatia berpendapat, jika proses hukum melalui mekanisme peradilan militer terhadap sejumlah prajurit TNI tetap dilaksanakan, nantinya akan memberikan ruang ketidakadilan bagi keluarga korban. Sebab selama ini proses peradilan militer cenderung tertutup dan kerap kali terjadi praktik impunitas.

baca juga

Terkait proses hukum yang sedang berjalan, KontraS juga mendorong pemeriksaan yang akan dilakukan harus dapat diarahkan juga kepada komandan kesatuan Brigade Infanteri Raider 20/Ima Jaya Keramo. Sebab, dalam institusi militer dikenal adanya pertanggungjawaban komando.

"Selain itu, kami juga mendesak agar proses hukum tersebut dilakukan secara terbuka dengan memberikan akses seluas-luasnya bagi keluarga korban," tegas Fatia.

Senada dengan KontraS, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta juga mengutuk tindakan tersebut. Menurut LBH Jakarta tindakan itu masuk dalam kategori pelanggaran hak untuk hidup.

"Peristiwa tersebut merupakan bentuk Pelanggaran Hak untuk Hidup berdasarkan instrumen hukum dan hak asasi manusia (HAM) Nasional dan Internasional," kata pengacara publik LBH Jakarta, Teo Reffelsen saat dikonfirmasi, Rabu (31/8/2022).

LBH Jakarta mendesak agar enam anggota TNI AD itu harus diproses dalam peradilan umum. Pasalnya, peristiwa itu masuk dalam ranah tindak pidana umum.

Hal itu, kata Teo, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat 2 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kemudian, hal itu juga dikuatkan oleh Pasal 3 ayat (4) a TAP MPR No. VII/2000 tentang Peran TNI dan Polri.

"Tindakan yang dilakukan oleh keenam anggota TNI tersebut merupakan tindak pidana umum, sehingga harus diproses di peradilan umum," jelas Teo.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan bahwa sebanyak enam oknum prajurit TNI AD telah ditangkap Subdenpom XVII/C Mimika.

"Subdenpom XVII/C Mimika saat ini telah mengamankan dan memeriksa enam oknum prajurit TNI AD atas dugaan adanya keterlibatan mereka dengan kematian dua orang warga sipil," kata Tatang Subarna melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Senin (29/8/2022).

Menurut Tatang, keenam anggota TNI tersebut bakal diproses hukum apabila benar terbukti terlibat pada pembunuhan tersebut.

"TNI Angkatan Darat akan melakukan proses hukum dan memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku."

Sebelumnya dilaporkan terdapat dua jasad di kampung Pigapu-Logopon, Mimika pada Sabtu kemarin. Dua jasad itu ditemukan di dua lokasi berbeda dengan kondisi tubuh yang sudah tidak utuh. Pada saat ditemukan, hanya terdapat tubuh yang tersisa, sementara kepala dan kakinya belum ditemukan.

"Dua di antaranya ditemukan di lokasi berbeda dengan tubuh dimutilasi. Kedua jenazah saat ini disemayamkan di kamar jenazah RS Mimika," ujara Direktur Kriminal Umum Polda Papua Kombes Pol Faizal Ramadhani, Minggu (28/8/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gejolak Aceh-Papua Dinilai Bukan Kebetulan, Negara Disebut Gagal Pahami Akar Masalah

Gejolak Aceh-Papua Dinilai Bukan Kebetulan, Negara Disebut Gagal Pahami Akar Masalah

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:42 WIB

Bukan Punya Bahlil! Menteri HAM Pigai Pasang Badan Kawal 10 Persen Saham Freeport untuk Papua Tengah

Bukan Punya Bahlil! Menteri HAM Pigai Pasang Badan Kawal 10 Persen Saham Freeport untuk Papua Tengah

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 15:02 WIB

Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Silakan Tuntut Keadilan, Tapi Jangan Minta Papua Merdeka!

Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Silakan Tuntut Keadilan, Tapi Jangan Minta Papua Merdeka!

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 08:52 WIB

Formasi 81 di Langit Monas, Aksi Jet Tempur hingga Terjun Payung Meriahkan HUT RI di Jakarta

Formasi 81 di Langit Monas, Aksi Jet Tempur hingga Terjun Payung Meriahkan HUT RI di Jakarta

Foto | Senin, 17 Agustus 2026 | 13:52 WIB

Ada Pesta Rakyat hingga Kirab Bendera di Jakarta, Belasan Ribu Personel Dikerahkan saat HUT ke-81 RI

Ada Pesta Rakyat hingga Kirab Bendera di Jakarta, Belasan Ribu Personel Dikerahkan saat HUT ke-81 RI

News | Senin, 17 Agustus 2026 | 07:29 WIB

Bendera Bintang Bulan Berkibar, Aksi Hari Damai Aceh Kisruh, TNI Dikeroyok

Bendera Bintang Bulan Berkibar, Aksi Hari Damai Aceh Kisruh, TNI Dikeroyok

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 19:52 WIB

Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi

Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 18:00 WIB

Kapal Pesiar Berlogo Kemhan Viral! Ternyata Milik Haji Isam untuk Proyek Pangan

Kapal Pesiar Berlogo Kemhan Viral! Ternyata Milik Haji Isam untuk Proyek Pangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 14:55 WIB

Jelang HUT RI: Flare Latihan TNI AU Nyasar ke Mobil Warga, Ini Respon TNI

Jelang HUT RI: Flare Latihan TNI AU Nyasar ke Mobil Warga, Ini Respon TNI

Your Say | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 11:01 WIB

Otsus Papua Harus Beri Manfaat Nyata, Bukan Sekadar Besaran Anggaran

Otsus Papua Harus Beri Manfaat Nyata, Bukan Sekadar Besaran Anggaran

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 17:05 WIB

Terkini

Ayah Aniaya Bayi Sendiri saat WFH, Ngaku Stres Punya Jam Kerja Gila

Ayah Aniaya Bayi Sendiri saat WFH, Ngaku Stres Punya Jam Kerja Gila

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:33 WIB

Mitigasi Karhutla Perlu Diperkuat! Pemerintah Tak Boleh Kalah Cepat dengan Titik Api

Mitigasi Karhutla Perlu Diperkuat! Pemerintah Tak Boleh Kalah Cepat dengan Titik Api

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:31 WIB

5 Pilihan Hair Mist Bikin Rambut Segar dan Bebas Bau Matahari

5 Pilihan Hair Mist Bikin Rambut Segar dan Bebas Bau Matahari

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:30 WIB

IHSG Masih Semringah Hari Ini, INET dan KIJA Meroket

IHSG Masih Semringah Hari Ini, INET dan KIJA Meroket

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:28 WIB

Asap dari Pelalawan ke Pekanbaru, Bikin Jarak Pandang Menurun

Asap dari Pelalawan ke Pekanbaru, Bikin Jarak Pandang Menurun

Riau | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:24 WIB

Dari Tiang Bambu hingga Merah Putih, Kisah Kecil di Balik Momen Kemerdekaan

Dari Tiang Bambu hingga Merah Putih, Kisah Kecil di Balik Momen Kemerdekaan

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:21 WIB

APNI Minta Bursa Mineral Prioritaskan Produsen Nasional dan Transaksi Fisik

APNI Minta Bursa Mineral Prioritaskan Produsen Nasional dan Transaksi Fisik

Bisnis | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:20 WIB

HP Xiaomi RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 4 Pilihan dengan Memori hingga 1 TB

HP Xiaomi RAM 16 GB Berapa Harganya? Ini 4 Pilihan dengan Memori hingga 1 TB

Tekno | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:20 WIB

Bukan Cuma Angkut Orang, Perpres Ojol Akan Atur Tarif Barang dan Makanan

Bukan Cuma Angkut Orang, Perpres Ojol Akan Atur Tarif Barang dan Makanan

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:19 WIB

Viral Keributan Guru SD dan Wali Murid di Jeneponto, Ibu: Anak Saya Dicekik dan Diseret!

Viral Keributan Guru SD dan Wali Murid di Jeneponto, Ibu: Anak Saya Dicekik dan Diseret!

Sulsel | Selasa, 18 Agustus 2026 | 17:16 WIB

×