Lebih lanjut, apabila masyarakat mendapati namanya dicatut oleh parpol dalam laman tersebut, masyarakat dipersilakan untuk memberikan masukan dan tanggapan.
Layanan pengaduan tersebut berupa formulir tanggapan yang dapat diakses melalui situs yang sama.
Setelah masyarakat mengajukan pengaduan melalui formulir tanggapan, verifikator KPU akan melakukan klarifikasi laporan tersebut kepada parpol yang bersangkutan.
Jika seandainya bahwa warga tersebut terverifikasi bukan merupakan anggota partai, maka partai politik yang bersangkutan wajib menghapus nama tersebut dari daftar keanggotan dan Sipol.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa