Syarat Buat SIM Terbaru, Wajib Punya BPJS Kesehatan

Aulia Hafisa

Senin, 05 September 2022 | 15:25 WIB
Syarat Buat SIM Terbaru, Wajib Punya BPJS Kesehatan
Ilustrasi Syarat Pembuatan SIM terbaru (Instagram/Epicveil)

Suara.com - Suara.com - Presiden Jokowi telah mengeluarkan aturan resmi tentang salah satu syarat buat SIM terbaru yaitu menyertakan kartu BPJS Kesehatan. Hal ini tertuang dalam Inpres (Instruksi Presiden) 1/2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. 

Inpres tersebut menginstruksikan kepada kementerian, lembaga, dan kepala daerah untuk turut mensukseskan program BPJS Kesehatan dengan menjadikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat buat SIM terbaru maupun layanan publik lainnya.

Dalam Inpres poin 25, Presiden Jokowi mengintruksikan kepada Kapolri agar melakukan penyempurnaan regulasi dan memastikan pemohon SIM sudan memiliki kartu keanggotaan BPJS Kesehatan aktif. Adapun bunyi Inpres poin 25 yakni sebagai berikut:

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," 

Lantas, kapan kebijakan BPJS Kesehatan ditetapkan sebagai salah satu syarat buat SIM terbaru?

BPJS Kesehatan Sebagai Syarat Pembuatan SIM

Menurut kabar yang beredar, kebijakan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan SIM sampai saat ini belum diterapkan. Hal itu karena perlunya beberapa regulasi yang diubah jika akan menetapkan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat pembuatan SIM maupun STNK.

"Polri harus koordinasi dengan instansi yang terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat," turur Endra Rachmawan selaku Juru Bicara Divisi Humas Polri Kombes Polisi Endra via Portal Berita Resmi Polda Metro Jaya (2/9)

Endra juga menyampaikan bahwa aparat kepolisian hingga saat ini masih melakukan penyempurnaan regulasi peraturan polisi 7/2021 yang kedepannya akan menjadikan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat keperluan layanan publik seperti pembuatan SIM, STNK, hingga BPKB.

baca juga

Selain itu, pemerintah juga telah mengimbau kepada masyarakat agar iuran JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) BPJS Kesehatan segera dilunasi. Pasalnya, jika tidak segeta melunasi maka akan kesulitan dalam pembuatan STNK, SIM, BPKB, dan berbagai layanan publik lainnya.

Berdasarkan Intruksi Presiden, selain pembuatan SIM, STNK, BKPB, fungsi BPJS Kesehatan juga sebagai syarat keperluan layanan publik lainnya. Adapun beberapa layanan publik tersebut yakni sebagai berikut:

Jual beli tanah

KUR ( Kredit Usaha Rakyat)

Izin Usaha

Ibadah Haji/umrah

Pembuatan paspor

Sekolah

Santri

Demikian informasi mengenai BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat buat SIM terbaru. Jika ingin urus pembuatan SIM atau STNK atau keperluanan layanan publik lainnya berjalanan lancar, sebaiknya segera daftar keanggotan BPJS Kesehatan.

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Apa Saja? Berikut Ketentuan Layanan Publik Terbaru

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Apa Saja? Berikut Ketentuan Layanan Publik Terbaru

News | Senin, 05 September 2022 | 13:19 WIB

Ketentuan Mengurus SIM Harus Memiliki BPJS Segera Diberlakukan, Polri Siapkan Layanan untuk Mempermudah Para Pemohon

Ketentuan Mengurus SIM Harus Memiliki BPJS Segera Diberlakukan, Polri Siapkan Layanan untuk Mempermudah Para Pemohon

Otomotif | Jum'at, 02 September 2022 | 12:21 WIB

11 Daftar Kasus Kebocoran Data di Indonesia, Sebulan Tiga Kali Kejadian!

11 Daftar Kasus Kebocoran Data di Indonesia, Sebulan Tiga Kali Kejadian!

News | Jum'at, 02 September 2022 | 11:50 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×