Bebas Bersyarat Eks Gubernur Banten Ratu Atut Keluar Penjara Hari Ini

Welly Hidayat

Selasa, 06 September 2022 | 15:20 WIB
Bebas Bersyarat Eks Gubernur Banten Ratu Atut Keluar Penjara Hari Ini
Sidang vonis Ratu Atut Chosiyah, di pengadilan tipikor, Jakarta, Kamis (20/7).

Suara.com - Eks Gubernur Banten Ratu Atut mendapatkan pembebasan bersayarat, Senin (6/9/2022) hari ini. Terpidana kasus suap dan korupsi alat kesehatan itu resmi menghirup udara bebas setelah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Tangerang Selatan.

"Betul hari ini sudah dikeluarkan dari Lapas Kelas IIA Tangerang dengan program pembebasan bersyarat," kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).

Rika menyebut pembebasan bersayarat terhadap Ratu Atut setelah dilakukan sejumlah pertimbangan maupun mekanisme sesuai dengan warga binaan yang lain.

"Sudah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," imbuhnya

Diketahui, Ratu Atut terjerat dua kasus pertama kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar.

Dalam kasus suap hakim MK itu pada 1 September 2014 Ratu Atut dihukum 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hukuman tersebut diperberat Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasi. Hukuman Ratu Atut menjadi 7 tahun penjara.

Kedua Atut terjerat kasus tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran pengadaan alkes Banten dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 79 miliar.

Dia divonis 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

baca juga

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyebut Atut terbukti memperkaya dirinya sebanyak Rp 3,8 miliar dan memperkaya adiknya Tubagus Chaeri Wardhana Rp 50 miliar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dapat Remisi 3 Bulan, Kapan Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas?

Dapat Remisi 3 Bulan, Kapan Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas?

Banten | Jum'at, 19 Agustus 2022 | 11:30 WIB

Dapat Remisi Lebaran, Ratu Atut dan Mantan Jaksa Pinangki Bebas Tahun Depan?

Dapat Remisi Lebaran, Ratu Atut dan Mantan Jaksa Pinangki Bebas Tahun Depan?

News | Selasa, 03 Mei 2022 | 14:07 WIB

Dieksekusi Kasus Baru, Wawan Suami Airin Sekaligus Adik Kandung Ratu Atut Tambah Lama Meringkuk di Lapas Sukamiskin

Dieksekusi Kasus Baru, Wawan Suami Airin Sekaligus Adik Kandung Ratu Atut Tambah Lama Meringkuk di Lapas Sukamiskin

News | Selasa, 08 Maret 2022 | 10:49 WIB

Mulyadi Jayabaya Doakan Anak Ratu Atut Chosiyah Jadi Gubernur Banten, Ini Respon Andika Hazrumy

Mulyadi Jayabaya Doakan Anak Ratu Atut Chosiyah Jadi Gubernur Banten, Ini Respon Andika Hazrumy

Banten | Minggu, 16 Januari 2022 | 09:33 WIB

Masih di Penjara, Wawan Adik Ratu Atut Segera Diadili Lagi Kasus Baru

Masih di Penjara, Wawan Adik Ratu Atut Segera Diadili Lagi Kasus Baru

News | Kamis, 19 Agustus 2021 | 23:49 WIB

Sejarah Trah Dinasti Ratu Atut Chosiah di Banten dan Peran Sang Ayah Chasan Sochib

Sejarah Trah Dinasti Ratu Atut Chosiah di Banten dan Peran Sang Ayah Chasan Sochib

Banten | Selasa, 29 Juni 2021 | 09:30 WIB

Terkini

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 10:50 WIB

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi

News | Sabtu, 20 Juni 2026 | 06:18 WIB

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:55 WIB

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:33 WIB

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:31 WIB

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:15 WIB

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 22:02 WIB

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:51 WIB

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah

News | Jum'at, 19 Juni 2026 | 21:42 WIB