- Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pengemudi truk berinisial TM sebagai tersangka kecelakaan maut di Jalan Cut Mutia pada Senin.
- Kecelakaan akibat dugaan rem blong tersebut menyebabkan enam orang meninggal dunia dan enam korban lainnya mengalami luka-luka.
- Tersangka TM dijerat Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Suara.com - Pengemudi truk molen yang menewaskan enam orang dan melukai enam lainnya di Jalan Cut Mutia, Kota Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka. TM kini terancam hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp12 juta.
Penetapan tersangka dilakukan Polres Metro Bekasi Kota setelah gelar perkara pada Senin (2/11/2026). TM dijerat Pasal 310 ayat (1), (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasus ini bermula dari kecelakaan truk molen bernomor polisi B 9548 MV di depan Universitas BSI, Jalan Cut Mutia, Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, sekitar pukul 16.30 WIB.
Sebanyak 12 orang menjadi korban, enam di antaranya meninggal dunia. Enam korban lainnya mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di rumah sakit.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, truk yang dikemudikan TM melaju dari arah Universitas Islam 45 (Unisma) Bekasi menuju Rawa Panjang.
Setibanya di lokasi, kendaraan diduga mengalami malafungsi rem hingga pengemudi kehilangan kendali.
Truk kemudian oleng ke kiri, menabrak tembok pembatas kampus, lalu menghantam warga yang berada di depan bangunan di sisi kiri jalan.
Sebelum menetapkan TM sebagai tersangka, penyidik telah memeriksa empat saksi, termasuk anggota Polri selaku pelapor dan dua orang yang berada di lokasi kejadian.
Status perkara juga telah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Minggu (1/11/2026) malam. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Putu Kholis Aryana mengatakan, penanganan perkara dilakukan dengan cepat tanpa mengabaikan ketelitian agar keluarga korban memperoleh kepastian hukum.
“Proses hukum atas kecelakaan truk molen di Jalan Cut Mutia kami jalankan secepat mungkin tanpa mengesampingkan ketelitian. Keluarga korban berhak memperoleh kepastian dan keadilan, dan itulah yang kami perjuangkan,” ujar Putu kepada wartawan, Senin (2/11/2026) malam.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Joko Sembodo menyebut olah TKP lanjutan telah dilakukan bersama Ditlantas Polda Metro Jaya.
Polisi akan mencocokkan temuan tim Traffic Accident Analysis (TAA) dengan keterangan ahli dari agen tunggal pemegang merek (ATPM) terkait kondisi kendaraan serta Dinas Perhubungan mengenai kelaikan jalan truk.
“Dengan begitu, penyebab kecelakaan dapat dibuktikan secara kuat dan objektif,” kata Joko.
Putu memastikan perkembangan penyidikan akan disampaikan kepada keluarga korban.
Ia juga mengingatkan pemilik dan pengemudi angkutan barang untuk memeriksa kondisi kendaraan sebelum beroperasi.
“Duka keluarga korban adalah duka kami juga, sehingga setiap perkembangan perkara akan kami sampaikan kepada mereka. Kepada para pemilik dan pengemudi angkutan barang, kami mengimbau agar kondisi armada selalu dipantau sebelum beroperasi,” pungkasnya.