Tega! Ibu-ibu Maling HP Berakhir Babak Belur, Sudah Minta Maaf tapi Tetap Dianiaya

Selasa, 06 September 2022 | 17:33 WIB
Tega! Ibu-ibu Maling HP Berakhir Babak Belur, Sudah Minta Maaf tapi Tetap Dianiaya
Ibu-ibu pelaku pencurian uang dan HP ditendang serta diinjak oleh warga yang menangkapnya sampai babak belur. (Instagram/@kriminalupdate)

Pelaku Aksi Main Hakim Sendiri Bisa Dijerat Pasal 351 KUHP

Ilustrasi Penganiayaan [Antara]
Ilustrasi Penganiayaan [Antara]

Patut diingat, aksi main hakim sendiri bisa menyebabkan pelakunya dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.

Bahkan menurut Penyuluh Hukum BPSDM Hukum dan HAM Kemenkumham, Ali Usman, pelaku aksi main hakim sendiri yang identik dengan tindak kekerasan fisik bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun apabila korban mengalami luka berat.

Bukan hanya itu, pelaku juga terancam berhadapan dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun jika korban sampai meninggal dunia.

Bila korban meninggal dunia, maka pelaku aksi main hakim sendiri juga dapat dijatuhi sanksi yang berlaku sesuai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI