Tega! Ibu-ibu Maling HP Berakhir Babak Belur, Sudah Minta Maaf tapi Tetap Dianiaya

Selasa, 06 September 2022 | 17:33 WIB
Tega! Ibu-ibu Maling HP Berakhir Babak Belur, Sudah Minta Maaf tapi Tetap Dianiaya
Ibu-ibu pelaku pencurian uang dan HP ditendang serta diinjak oleh warga yang menangkapnya sampai babak belur. (Instagram/@kriminalupdate)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Bahkan saking emosinya, pria itu masih melanjutkan aksi penyiksaan dengan menginjak wajah pelaku pencurian tersebut. Aksi inilah yang tampaknya kemudian dinilai berlebihan oleh wanita yang merekam seluruh insiden tersebut.

Kejadian yang terekam di video unggahan akun @bangpoerslalu ini tentu mendapat banyak kritikan warganet. Pasalnya aksi main hakim sendiri tidak sepantasnya dilakukan, apalagi dengan cara sekejam yang terekam di video.

"Astaghfirullah, dia memang salah, tapi apakah lutut harus mampir ke wajahnya, terus apakah lutut bapak itu berani mampir di wajah para koruptor," komentar warganet.

"Tau pak salah tapi ga gitu juga kalo ada masalah pribadi jangan sekalian pelampiasan , coba kalo dibalik keadaannya pak," kata warganet.

"Aduh si bapak kok sadis amat bisa kena pasal tuh main hakim sendiri," timpal yang lainnya.

Pelaku Aksi Main Hakim Sendiri Bisa Dijerat Pasal 351 KUHP

Ilustrasi Penganiayaan [Antara]
Ilustrasi Penganiayaan [Antara]

Patut diingat, aksi main hakim sendiri bisa menyebabkan pelakunya dijatuhi hukuman sesuai dengan perbuatannya.

Bahkan menurut Penyuluh Hukum BPSDM Hukum dan HAM Kemenkumham, Ali Usman, pelaku aksi main hakim sendiri yang identik dengan tindak kekerasan fisik bisa dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun apabila korban mengalami luka berat.

Bukan hanya itu, pelaku juga terancam berhadapan dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun jika korban sampai meninggal dunia.

Baca Juga: Tak Saling Kenal, Sikap Dua Pria Pakai Baju Sama di Tempat Umum Jadi Sorotan

Bila korban meninggal dunia, maka pelaku aksi main hakim sendiri juga dapat dijatuhi sanksi yang berlaku sesuai Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI