Suara.com - Salah satu tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Meski menjadi tersangka, Putri juga berpegang teguh pada pengakuan jika dirinya adalah korban kekerasan seksual.
Putri Candrawathi sendiri tidak ditahan karena alasan kemanusiaan. Hal tersebut lantas memunculkan reaksi dari netizen yang menganggap ada perlakuan istimewa terhadap Putri Candrawathi.
Tak cuma polemik itu, Putri Candrawathi juga memberikan pengakuan jika dirinya sebagai korban kekerasan seksual Brigadir J ketika berada di Magelang, Jawa Tengah.
Hingga kini Putri Candrawathi tetap pada pendririannya kalau ia adalah korban kekerasan seksual, meski kepolisian telah menghentikan penyelidikan terhadap skenario pelecehan seksual tersebut.
Pengakuan Putri Candrawathi itu lantas ditangggapi oleh banyak pihak, salah satunya adalah lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dengan tegas, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyatakan bahwa ada sejumlah kejanggalan dalam pengakuan Putri Candrawathi sebagai korban kekerasan seksual Brigadir J.
“Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6,” ujar Edwin Partogi dikutip pada Senin (5/9/2022).
Apa saja kejanggalan tersebut? Berikut ulasannya.
1. Setelah mengaku dilecehkan Brigadir J dan PC masih serumah
Baca Juga: Towel Gadis Muda Saat Nonton Kebakaran, Pria di Setiabudi Dikeroyok Massa
Putri Candrawathi mengaku dilecehkan oleh Brigadir J ketika berada di Magelang, Jawa Tengah pada 7 Juli 2022.