Apa Saja Peran Kombes Agus Nurpatria dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J?

Ruth Meliana Dwi Indriani

Rabu, 07 September 2022 | 10:44 WIB
Apa Saja Peran Kombes Agus Nurpatria dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J?
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers terkait sidang etik anggota polisi terlibat obstruction of justice kasus Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Suara.com - Sidang kode etik Polri terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar pada Selasa (6/9/2022).

Dalam sidang yang digelar diGedung Transnational Crime Center (TNCC) Mabes Polri itu, giliran Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria yang diperiksa.

Pemeriksaan itu untuk mengetahui seberapa jauh peran Kombes Agus dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Kombes Agus sendiri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau upaya penghalangan pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Apa saja peran peran Kombes Agus Nurpatria? Berikut ulasannya.

Bantu hilangkan barang bukti CCTV

Salah satu peran Kombes Agus dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah dugaan dirinya turut membantu Irjen Ferdy Sambo menghilangkan barang bukti CCTV di rumah dinasnya di kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta selatan.

Dalam aksinya itu, Kombes Agus diduga menerima perintah dari Brigjen Hendra Kurniawan yang saat itu menjabat sebagai Karopaminal Divisi Propam Polri, untuk mengamankan, mencopot serta mengganti DVR CCTV yang terpasang di pos Satpam Kompleks Polri Duren Tiga.

Beri perintah pada penyidik Polres Jaksel

Selain soal CCTV, Kombes Agus Nurpatria juga diduga memberi perintah kepada penyidik Polres Jakarta Selatan untuk mengganti BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tiga saksi dengan BAI (Berita Acara Interogasi) Biropaminal yang telah disiapkan sebelumnya.

Tak hanay sampai disana, Kombes Agus juga diduga berperan untuk memastikan prarekonstruksi kasus tersebut dijalankan berdasarkan BAI Biropaminal.  

Menghalangi penyelidikan

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kombes Agus Nurpatria diduga juga memiliki peran lain yang mengarah pada obstruction of justice.

Meski begitu Dedi belum mau mengungkap dengan detil mengenai peran lain dari Kombes Agus tersebut. Ia hanya menyebut peran itu baerkaitan dengan dugaan pelanggaran mengenai olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Selain merusak barang bukti CCTV, ada pelanggaran lain ketika melaksanakan olah TKP," ujar Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (6/9/2022).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Terang Pembunuhan Angeline di Bali karena Lie Detector: Penjahat Kakap dan Spionase Bisa Tipu Alat Ini, Bagaimana Kaisar Sambo?

Terang Pembunuhan Angeline di Bali karena Lie Detector: Penjahat Kakap dan Spionase Bisa Tipu Alat Ini, Bagaimana Kaisar Sambo?

Denpasar | Rabu, 07 September 2022 | 10:28 WIB

Irma Hutabarat Sebut Ferdy Sambo Kejam karena Pekerjakan Ajudan Layaknya Pembantu: Kuwat Ma'ruf Kok Santai?

Irma Hutabarat Sebut Ferdy Sambo Kejam karena Pekerjakan Ajudan Layaknya Pembantu: Kuwat Ma'ruf Kok Santai?

Depok | Rabu, 07 September 2022 | 10:24 WIB

Lie Detector Nyatakan Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Jujur, Bagaimana Cara Kerjanya?

Lie Detector Nyatakan Bharada E, Brigadir RR dan Kuat Jujur, Bagaimana Cara Kerjanya?

News | Rabu, 07 September 2022 | 10:21 WIB

Bentrok saat Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Massa Ejek Polisi: Didikan Sambo Kalian Semua!

Bentrok saat Demo Tolak Kenaikan Harga BBM, Massa Ejek Polisi: Didikan Sambo Kalian Semua!

News | Rabu, 07 September 2022 | 10:25 WIB

Terungkap Skenario Ferdy Sambo agar Lolos dari Hukuman Mati, Eks Hakim Agung: Ini Hampir Terjadi

Terungkap Skenario Ferdy Sambo agar Lolos dari Hukuman Mati, Eks Hakim Agung: Ini Hampir Terjadi

News | Rabu, 07 September 2022 | 10:25 WIB

Putri Candrawathi Tak Ditahan, Napi Ini Bawa Bayi 4 Bulan di Lapas, Bergantian Diasuh Sipir dan Teman Tahanan

Putri Candrawathi Tak Ditahan, Napi Ini Bawa Bayi 4 Bulan di Lapas, Bergantian Diasuh Sipir dan Teman Tahanan

News | Rabu, 07 September 2022 | 10:23 WIB

Terkini

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

Hanya Kirim PDF Tanpa Balasan, Polres Jakpus Jelaskan Soal Aksi BEM UI Tak Ajukan Izin Resmi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:55 WIB

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

3 Fakta Dugaan Korupsi MBG: Kejagung Geledah Enam Lokasi, DPR Minta Program Dihentikan

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:50 WIB

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

Jangan Adu Rakyat vs Rakyat, TB Hasanuddin Tegaskan Komcad Tak Boleh Hadapi Demo Mahasiswa

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:47 WIB

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

Nasib 21 Ribu Motor Listrik Era Dadan, Jadi Besi Tua atau Dipaksa Jalan Demi MBG?

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:33 WIB

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

Divonis 13 Tahun Penjara, Sejumlah Pakar Duga Ada Kejanggalan di Putusan Hukum Arief Pramuhanto

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 12:00 WIB

Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi

Partai Gelora Desak Penghapusan Threshold, Klaim DPR Buka Ruang Diskusi

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:50 WIB

Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar

Anis Matta Akui Partai Gelora Terganjal Logistik, Urusan Pendanaan Jadi Persoalan Besar

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:40 WIB

ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang

ICW: Vonis Rendah Pejabat BPK Tak Beri Efek Jera, Korupsi Terus Berulang

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 11:21 WIB

Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya

Warga Jakarta Bisa Masuk Gratis ke Ancol dan Ragunan, Cek Jadwal dan Caranya

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 10:47 WIB

Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang

Evaluasi MBG dan Krisis Regenerasi Petani Jadi Sorotan, Dudung Akui Program Perlu Ditata Ulang

News | Minggu, 14 Juni 2026 | 09:20 WIB