Apa Saja Peran Kombes Agus Nurpatria dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J?

Rabu, 07 September 2022 | 10:44 WIB
Apa Saja Peran Kombes Agus Nurpatria dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J?
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo (tengah) memberikan keterangan pers terkait sidang etik anggota polisi terlibat obstruction of justice kasus Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Tak hanay sampai disana, Kombes Agus juga diduga berperan untuk memastikan prarekonstruksi kasus tersebut dijalankan berdasarkan BAI Biropaminal.  

Menghalangi penyelidikan

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, Kombes Agus Nurpatria diduga juga memiliki peran lain yang mengarah pada obstruction of justice.

Meski begitu Dedi belum mau mengungkap dengan detil mengenai peran lain dari Kombes Agus tersebut. Ia hanya menyebut peran itu baerkaitan dengan dugaan pelanggaran mengenai olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Selain merusak barang bukti CCTV, ada pelanggaran lain ketika melaksanakan olah TKP," ujar Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (6/9/2022).

Terancam diberhentikan tidak hormat

Karena diduga telah melakukan pelanggaran terkait oleh tempat kejadian perkara (TKP) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria terancam sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Namun sanksi itu baru akan bisa diberikan kepada Kombes Agus Nurpatria jika dirinya terbukti bersalah dalam kasus ini.

Terjerat sejumlah pasal

Baca Juga: Terang Pembunuhan Angeline di Bali karena Lie Detector: Penjahat Kakap dan Spionase Bisa Tipu Alat Ini, Bagaimana Kaisar Sambo?

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kombes Agus Nurpatria suda ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga melakukan obstruction of justice.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI