23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Bisa Ikut Campur

Kamis, 08 September 2022 | 14:13 WIB
23 Napi Koruptor Bebas Bersyarat, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Bisa Ikut Campur
Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan kalau pemerintah tidak bisa ikut campur dalam keputusan yang dilakukan pengadilan. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Selain memenuhi syarat tertentu sebagaimana dimaksud Ayat (2) narapidana yang akan diberikan cuti menjelang bebas atau pembebasan bersyarat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf e dan huruf f, juga harus telah menjalani masa pidana paling singkat dua per tiga dengan ketentuan dua per tiga masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan.

Terakhir, kata Rika, semua narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif dapat diberikan hak pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti menjelang bebas.

"Hak ini diberikan tanpa terkecuali dan non-diskriminatif kepada semua narapidana yang telah memenuhi persyaratan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI