poptren

Banyak Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Bisa Ikut Campur

Poptren Suara.Com
Kamis, 08 September 2022 | 14:01 WIB
Banyak Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Mahfud MD: Pemerintah Tidak Bisa Ikut Campur
Menko Polhukam Mahfud MD di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/8/2022). (Suara.com/Ria)

Poptren.suara.com - Sebanyak 23 napi kasus korupsi mendapatkan bebas bersyarat dan pengurangan masa hukuman pada bulan September 2022 ini. Hal ini pun menjadi sorotan publik.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyebut pemerintah tidak bisa ikut campur mengenai banyaknya pembebasan bersyarat yang diberikan kepada napi korupsi itu.

"Soal pembebasan bersyarat, tentu peraturan perundang-undangannya sudah secara formal memenuhi syarat dan harus diketahui," kata Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Mahfud menjelaskan bahwa aturan pembebasan bersyarat koruptor sudah sesuai prosedur ataupun persyaratan yang tertulis dalam undang-undang. Atas dasar itu, pemerintah juga tidak bisa mengintervensi narapidana kasus korupsi yang mendapat program bebas bersyarat.

Menurutnya, program pembebasan bersyarat maupun pengurangan jumlah masa hukuman merupakan keputusan dari majelis hakim atau pengadilan yang tidak bisa diintervensi.

"Kita membawanya ke pengadilan dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang layak seperti itu, ya kita tidak bisa ikut campur," katanya.

"Pemerintah tidak boleh ikut masuk ke urusan hukum kalau urusan hukuman dan membebaskan itu," lanjut mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.

Dari 23 napi kasus korupsi yang mendapatkan bebas bersyarat, diantaranya adalah mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, mantan gubernur Zumi Zola hingga mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti menyampaikan bahwa lima napi korupsi itu telah memenuhi syarat administratif dan substantif, sehingga mendapatkan program bebas bersyarat yang diajukan ke Ditjenpas.

Baca Juga: Sebelum Orasi Tolak Kenaikan Harga BBM, Demonstran Salat Zuhur Berjemaah di Patung Kuda Saat Hujan Mengguyur

Sumber: suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI