Dari tangan mereka, polisi mengamankan barang bukti uang, airsoft gun, KTA TNI palsu, dan topi hitam bertulis Kopassus.
Dalam ekspose kasus, Kamis (8/9/2022), polisi menyebut kedua bandit telah beraksi 19 kali yang mayoritas mereka lakukan di wilayah Jakarta.
Kerugian tiap korban bervariasi, ada yang Rp1 juta, Rp7 juta, paling banyak Rp300 juta.
Saat ini, AS dan ES sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. [rangkuman laporan Suara.com]