Buronan Bupati Ricky Ham Pagawak Kantongi Rp 24,5 Miliar dari Tiga Tersangka Kerjakan Proyek di Kab Mamberamo Tengah

Welly Hidayat

Jum'at, 09 September 2022 | 13:11 WIB
Buronan Bupati Ricky Ham Pagawak Kantongi Rp 24,5 Miliar dari Tiga Tersangka Kerjakan Proyek di Kab Mamberamo Tengah
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. (ANTARA/HO-Humas Reis Masella)

Suara.com - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak mengantongi Rp 24,5 Miliar dari tiga penyuapnya yang mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah Papua. Kekinian Ricky Ham masih menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK sudah menetapkan Ricky Ham Pagawak secara resmi menjadi tersangka. Bersama tiga pihak kontraktor yakni, Simon Pampang (SP) Direktur Utama PT. Bina Karya Raya; Jusieandra Pribadi Pampang Direktur PT. Bumi Abadi Perkasa; dan Direktur PT. Solata Sukses Membangun, Marten Toding.

Meski begitu KPK baru melakukan penahanan terhadap tersangka Simon dan Jusieandra. Sementara, Marten akan dijadwalkan ulang untuk dipanggil dan dilakukan penahanan.

"Besaran uang yang diberikan oleh para tersangka dimaksud kepada pada RHP (Ricky Ham Pagawak) selaku Bupati sekitar Rp24,5 Miliar,"kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

Uang suap tersebut bertujuan agar Ricky Ham memberikan pengerjaan proyek bagi tiga tersangka di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Adapun rincian paket pekerjaan proyek yang diberikan Ricky Ham Pagawak kepada tiga tersangka.

Tersangka Jusieandra Pribadi mendapatkan 18 paket proyek dengan total nilai mencapai Rp 217,7 miliar, salah satunya pengerjaan pembangunan asrama mahasiswa Jayapura.

Kemudian, tersangka Simon mendapatkan enam paket proyek dengan nilai mencapai Rp 174,4 miliar. Terakhir, tersangka Marten mendapatkan tiga proyek dengan nilai pengerjaan Rp9,4 miliar.

Ketiga tersangka, kata Karyoto, dalam merealisasikan pemberian uang kepada Ricky Ham Pagawak secara transfer melalui rekening bank dengan menggunakan nama orang kepercayaanya.

baca juga

Lebih dari itu, kata Karyoto, ternyata Ricky Ham diduga menerima sejumlah uang dari beberpa pihak lainnya. Hingga kini tim KPK masih terus mendalami.

"Terkait jabatannya, RHP diduga juga menerima uang dari beberapa pihak lainnya, yang
jumlahnya masih terus kami dalam pada proses penyidikan ini," imbuhnya

Untuk penyidikan lebih lanjut, KPK langsung menahan tersangka Simon dan Pribadi selama 20 hari pertama. Mulai 8 September sampai 27 September 2022.

Simon dan Pribadi akan mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Untuk tersangka Marten, KPK meminta agar kooperatif penuhi panggilan penyidik antirasuah.

"KPK mengingatkan tersangka lainnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim
Penyidik pada agenda pemeriksaan berikut," ujar Karyoto

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Sudah Nunggu, Jokowi Jangan Lelet Kirim Surpres untuk Cari Pengganti Lili Pintauli di KPK

DPR Sudah Nunggu, Jokowi Jangan Lelet Kirim Surpres untuk Cari Pengganti Lili Pintauli di KPK

News | Jum'at, 09 September 2022 | 12:05 WIB

KPK Minta Rektor Unila Karomani Terus Terang Bila Ada Keterlibatan Pihak Lain

KPK Minta Rektor Unila Karomani Terus Terang Bila Ada Keterlibatan Pihak Lain

News | Jum'at, 09 September 2022 | 11:01 WIB

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

News | Kamis, 08 September 2022 | 20:43 WIB

KPK Umumkan Bupati Mamberamo Tengah dan Tiga Pihak Swasta Tersangka Suap

KPK Umumkan Bupati Mamberamo Tengah dan Tiga Pihak Swasta Tersangka Suap

Jogja | Kamis, 08 September 2022 | 20:16 WIB

Rugikan Negara Rp21,6 Miliar, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Kantongi Rp 4,4 Miliar dari Proyek Gereja Kingmi Mile 22

Rugikan Negara Rp21,6 Miliar, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Kantongi Rp 4,4 Miliar dari Proyek Gereja Kingmi Mile 22

News | Kamis, 08 September 2022 | 18:39 WIB

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gereja Kingmi, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Langsung Ditahan

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gereja Kingmi, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Langsung Ditahan

News | Kamis, 08 September 2022 | 17:51 WIB

Terkini

Review Film Bad and Crazy: Saat Sisi Gelap dan Gila dalam Diri Saling Bertabrakan

Review Film Bad and Crazy: Saat Sisi Gelap dan Gila dalam Diri Saling Bertabrakan

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 13:54 WIB

5 Peeling Serum Lokal untuk Menghaluskan Tekstur dan Mencerahkan Wajah

5 Peeling Serum Lokal untuk Menghaluskan Tekstur dan Mencerahkan Wajah

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 13:53 WIB

KPK Datangi Glamping di Ciater Subang, Diduga Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat

KPK Datangi Glamping di Ciater Subang, Diduga Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat

News | Rabu, 30 September 2026 | 13:51 WIB

Stres Kuliah? Ini 5 Tempat Refreshing untuk Menyegarkan Pikiran Penat di Jogja

Stres Kuliah? Ini 5 Tempat Refreshing untuk Menyegarkan Pikiran Penat di Jogja

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 13:51 WIB

Kapan Waktu yang Tepat untuk Menggunakan Air Mawar?

Kapan Waktu yang Tepat untuk Menggunakan Air Mawar?

Lifestyle | Rabu, 30 September 2026 | 13:51 WIB

Diskon Spesial BRI di Private Viewing Heritage Culture Tina Andrean 2026

Diskon Spesial BRI di Private Viewing Heritage Culture Tina Andrean 2026

Bri | Rabu, 30 September 2026 | 13:46 WIB

Bahas RUU LLAJ Bersama DPR, Ini Poin-Poin Penting yang Disetujui Pemerintah

Bahas RUU LLAJ Bersama DPR, Ini Poin-Poin Penting yang Disetujui Pemerintah

News | Rabu, 30 September 2026 | 13:46 WIB

Pendidikan di Era ChatGPT: Apakah Budaya Menghafal Masih Relevan?

Pendidikan di Era ChatGPT: Apakah Budaya Menghafal Masih Relevan?

Your Say | Rabu, 30 September 2026 | 13:45 WIB

'Apartemen' Mewah Lapas Cibinong Ternyata Ilegal, Tak Terdaftar BMN dan Tanpa APBN

'Apartemen' Mewah Lapas Cibinong Ternyata Ilegal, Tak Terdaftar BMN dan Tanpa APBN

Bogor | Rabu, 30 September 2026 | 13:42 WIB

Penerima Bansos Bakal Pakai Data Terbaru, Mulai Disalurkan Kuartal I 2027

Penerima Bansos Bakal Pakai Data Terbaru, Mulai Disalurkan Kuartal I 2027

Bisnis | Rabu, 30 September 2026 | 13:41 WIB

×