Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut akan terus menelusuri keterlibatan pihak lain dalam kasus suap menjerat Rektor Universitas Lampung nonaktif, Karomani menjadi tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bila dalam proses penyidikan tersangka Karomani menyampaikan kepada penyidik, adanya pihak lain yang ikut terlibat tentunya akan ditelusuri selama memiliki sejumlah bukti.
"Bila tersangka KRM (Karomani) akan terbuka dan berterus terang serta mengetahui ada dugaan keterlibatan pihak-pihak lain, silakan sampaikan langsung di hadapan tim penyidik," kata Ali dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).
Ali memastikan bila tersangka Karomani menyampaikan keterangan yang jujur, ketika masuk ke tahap persidangan majelis hakim tentunya mempunyai penilaian tersendiri.
"Dapat menjadi bahan penilaian Majelis Hakim nanti pada proses di persidangan," ujar Ali
Maka itu, KPK memiliki komitmen akan menuntaskan perkara suap terkait masuknya mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Unila, karena telah mencoreng dunia pendidikan di Indonesia.
"Komitmen KPK untuk menuntaskan setiap penanganan perkara sekaligus komitmen KPK untuk ikut berkontribusi dalam mendorong reformasi pendidikan yang antikorupsi," imbuhnya
Dalam perkembangan proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani. Dimana disita sejumlah dokumen hingga alat eletronik dan sejumlah uang tunai.
Selain Karomani, KPK turut menetapkan tiga tersangka lainnya yakni Rektor Unila Karomani (KRM), Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY), dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB).
Sedangkan pemberi ialah pihak swasta Andi Desfiandi (AD).
KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.
"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.