Buronan Bupati Ricky Ham Pagawak Kantongi Rp 24,5 Miliar dari Tiga Tersangka Kerjakan Proyek di Kab Mamberamo Tengah

Welly Hidayat

Jum'at, 09 September 2022 | 13:11 WIB
Buronan Bupati Ricky Ham Pagawak Kantongi Rp 24,5 Miliar dari Tiga Tersangka Kerjakan Proyek di Kab Mamberamo Tengah
Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak. (ANTARA/HO-Humas Reis Masella)

Suara.com - Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak mengantongi Rp 24,5 Miliar dari tiga penyuapnya yang mengerjakan sejumlah proyek di Kabupaten Mamberamo Tengah Papua. Kekinian Ricky Ham masih menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK sudah menetapkan Ricky Ham Pagawak secara resmi menjadi tersangka. Bersama tiga pihak kontraktor yakni, Simon Pampang (SP) Direktur Utama PT. Bina Karya Raya; Jusieandra Pribadi Pampang Direktur PT. Bumi Abadi Perkasa; dan Direktur PT. Solata Sukses Membangun, Marten Toding.

Meski begitu KPK baru melakukan penahanan terhadap tersangka Simon dan Jusieandra. Sementara, Marten akan dijadwalkan ulang untuk dipanggil dan dilakukan penahanan.

"Besaran uang yang diberikan oleh para tersangka dimaksud kepada pada RHP (Ricky Ham Pagawak) selaku Bupati sekitar Rp24,5 Miliar,"kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta.

Uang suap tersebut bertujuan agar Ricky Ham memberikan pengerjaan proyek bagi tiga tersangka di Kabupaten Mamberamo Tengah.

Adapun rincian paket pekerjaan proyek yang diberikan Ricky Ham Pagawak kepada tiga tersangka.

Tersangka Jusieandra Pribadi mendapatkan 18 paket proyek dengan total nilai mencapai Rp 217,7 miliar, salah satunya pengerjaan pembangunan asrama mahasiswa Jayapura.

Kemudian, tersangka Simon mendapatkan enam paket proyek dengan nilai mencapai Rp 174,4 miliar. Terakhir, tersangka Marten mendapatkan tiga proyek dengan nilai pengerjaan Rp9,4 miliar.

Ketiga tersangka, kata Karyoto, dalam merealisasikan pemberian uang kepada Ricky Ham Pagawak secara transfer melalui rekening bank dengan menggunakan nama orang kepercayaanya.

baca juga

Lebih dari itu, kata Karyoto, ternyata Ricky Ham diduga menerima sejumlah uang dari beberpa pihak lainnya. Hingga kini tim KPK masih terus mendalami.

"Terkait jabatannya, RHP diduga juga menerima uang dari beberapa pihak lainnya, yang
jumlahnya masih terus kami dalam pada proses penyidikan ini," imbuhnya

Untuk penyidikan lebih lanjut, KPK langsung menahan tersangka Simon dan Pribadi selama 20 hari pertama. Mulai 8 September sampai 27 September 2022.

Simon dan Pribadi akan mendekam di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

Untuk tersangka Marten, KPK meminta agar kooperatif penuhi panggilan penyidik antirasuah.

"KPK mengingatkan tersangka lainnya untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan Tim
Penyidik pada agenda pemeriksaan berikut," ujar Karyoto

Sementara itu, untuk buronan Ricky Ham Pagawak KPK masih berupaya dengan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain.

"Khusus tersangka RHP, KPK tetap berupaya untuk melakukan pencarian keberadaan yang
bersangkutan dengan berkoordinasi dengan berbagai pihak," imbuhnya

Tersangka pemberi suap SP, JPP dan MT sebagai Pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Tersangka penerima suap Ricky Ham, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau
Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Sudah Nunggu, Jokowi Jangan Lelet Kirim Surpres untuk Cari Pengganti Lili Pintauli di KPK

DPR Sudah Nunggu, Jokowi Jangan Lelet Kirim Surpres untuk Cari Pengganti Lili Pintauli di KPK

News | Jum'at, 09 September 2022 | 12:05 WIB

KPK Minta Rektor Unila Karomani Terus Terang Bila Ada Keterlibatan Pihak Lain

KPK Minta Rektor Unila Karomani Terus Terang Bila Ada Keterlibatan Pihak Lain

News | Jum'at, 09 September 2022 | 11:01 WIB

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Penyuap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak

News | Kamis, 08 September 2022 | 20:43 WIB

KPK Umumkan Bupati Mamberamo Tengah dan Tiga Pihak Swasta Tersangka Suap

KPK Umumkan Bupati Mamberamo Tengah dan Tiga Pihak Swasta Tersangka Suap

Jogja | Kamis, 08 September 2022 | 20:16 WIB

Rugikan Negara Rp21,6 Miliar, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Kantongi Rp 4,4 Miliar dari Proyek Gereja Kingmi Mile 22

Rugikan Negara Rp21,6 Miliar, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Kantongi Rp 4,4 Miliar dari Proyek Gereja Kingmi Mile 22

News | Kamis, 08 September 2022 | 18:39 WIB

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gereja Kingmi, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Langsung Ditahan

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Gereja Kingmi, Bupati Mimika Eltinus Omaleng Langsung Ditahan

News | Kamis, 08 September 2022 | 17:51 WIB

Terkini

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

Taruna Akmil Masuk Sekolah Rakyat, Amnesty Khawatir Siswa Jadi Korban Militerisasi Pendidikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:08 WIB

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:18 WIB

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:45 WIB

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:40 WIB

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:32 WIB

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:28 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:42 WIB

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:32 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:25 WIB

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:40 WIB

×