Suara.com - Polri mengungkap bentuk pelanggaran yang dilakukan mantan Kasubdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Pujiyarto yakni tidak profesional dalam menangani laporan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilayangkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Kasus ini diketahui telah dihentikan Bareskrim Polri lantaran tidak ditemukan adanya unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan Putri terhadap Brigadir J atau Nopryansah Yosua Hutabarat.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut sidang Komisi Kode Etik Polri atau KKEP terhadap Pujiyarto masih berlangsung. Sanksi terhadapnya akan disampaikan setelah sidang usai.
"Yang bersangkutan tidak professional dan laporan tersebut (dugaan pelecehan seksual) oleh Bareskrim sudah diberhentikan," kata Dedi di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).
Laporan dugaan pelecehan seksual ini awalnya dilaporkan Putri ke Polres Metro Jakarta Selatan. Dalam laporannya, Putri menyebut peristiwa ini dilakukan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Kasus tersebut kemudian diambil alih Polda Metro Jaya. Penyidik yang dipimpin Pujiyarto lalu menaikkan status perkaranya ke tahap penyidikan lantaran mengklaim telah menemukan adanya unsur pidananya.
Tak lama setelah itu, Bareskrim Polri mengambil alih kasusnya. Kemudian menghentikannya lantaran tidak ditemukan adanya unsur pidananya.
Belakangan terungkap bahwa laporan dugaan pelecehan seksual ini merupakan bagian dari skenario yang dibuat Ferdy Sambo untuk menutupi kasus pembunuhan Brigadir J. Sampai pada akhirnya, Putri mengakui bahwa dugaan pelecehan seksual ini terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Pembunuhan Berencana
Dalam kasus pembentukan Brigadir J, tim khusus telah menetapkan lima tersangka. Mereka di antaranya; Ferdy Sambo, Putri, Bharada E alias Richard, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.
Selain menetapkan tersangka pembunuhan, tim khusus juga telah menetapkan tujuh anggota Polri sebagai tersangka obstruction of justice. Ketujuhnya, yaitu; Ferdy Sambo, mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan, mantan Kaden A Biro Paminal Divisi Propam Polri Kombes Pol Agus Nurpatria, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin, mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto, mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.
Dari ketujuh tersangka, empat di antaranya telah dijatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PDTH alias dipecat. Mereka, yakni Ferdy Sambo, Chuk Putranto, Baiquni, dan Agus.
Ferdy Sambo dipecat lantaran terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Di sisi lain, dia juga diduga telah melakukan pelanggaran terkait upaya menghalang-halangi pengungkapan kasusnya atau obstruction of justice.
Sedangkan, Chuk Putranto dan Baiquni Wibowo dijatuhkan sanksi PTDH lantaran turut membantu Ferdy Sambo dalam menutupi kejahatannya. Salah satunya, yakni merusak CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.