Bareskrim Polri Sita Kendaraan Mewah hingga Puluhan Aset Tanah Senilai Rp50 Miliar dari Bandar Sabu Vincent

Dwi Bowo Raharjo, Muhammad Yasir

Jum'at, 09 September 2022 | 17:11 WIB
Bareskrim Polri Sita Kendaraan Mewah hingga Puluhan Aset Tanah Senilai Rp50 Miliar dari Bandar Sabu Vincent
Polri menyita lima unit motor gede, enam mobil mewah, hingga aset tanah dari tersangka bandar narkotika sabu kelas kakap bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent (45). (Suara.com/Yasir)

Suara.com - Polri menyita lima unit motor gede, enam mobil mewah, hingga aset tanah dari tersangka bandar narkotika sabu kelas kakap bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent (45). Total aset senilai Rp50 miliar lebih itu disita lantaran diduga dari hasil kejahatan.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut tersangka Vincent salah satu perannya, yakni terlibat dalam pengiriman 47 kilogram sabu dari Malaysia.

"Ini kelas kakap ini, mastermindnya. Kasus ini terungkap usai pengungkapan kasus narkoba 47 kilogram sabu," tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (9/9/2022).

Dedi mengklaim Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU ini yang terbesar sepanjang tahun 2022. Khususnya, terhadap tersangka kasus narkotika.

Polri menyita lima unit motor gede, enam mobil mewah, hingga aset tanah dari tersangka bandar narkotika sabu kelas kakap bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent (45). (Suara.com/Yasir)
Polri menyita lima unit motor gede, enam mobil mewah, hingga aset tanah dari tersangka bandar narkotika sabu kelas kakap bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent (45). (Suara.com/Yasir)

"Ini pengungkapan cukup besar dan akan terus ditindaklanjuti," katanya.

Sementara, Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno Siregar merincikan aset yang disita dari tersangka Vincent di antaranya; empat unit motor Harley Davidson, satu unit motor Indian, Honda Accord, Mercedes-Benz, Toyota Fortuner, Jaguar, Suzuki Ertiga, dan Suzuki Carry. Kemudian, 46 bidang tanah yang tersebar di Bekasi, Jakarta, Bandung, dan Bogor.

"Membeli aset bukan atas namanya, ada nama kolega, keluarga, untuk menyamarkan. Yang bersangkutan juga membuka usaha bisnis restoran untuk menyamarkan hasil pembelian aset," ungkap Krisno.

Menurut Krisno, tersangka Vincent membeli sabu seberat 47 kilogram dari seorang warga negara asing (WNA) Malaysia berinisial UJ dan SH. Kekinian, pihaknya tengah berkoordinasi dengan otoritas kepolisian Malaysia untuk mengungkap kasus ini.

"Modus operandi menggunakan banyak rekening dengan menggunakan nama orang lain untuk melancarkan transaksi narkoba," beber Krisno.

baca juga
Polri menyita lima unit motor gede, enam mobil mewah, hingga aset tanah dari tersangka bandar narkotika sabu kelas kakap bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent (45). (Suara.com/Yasir)
Polri menyita lima unit motor gede, enam mobil mewah, hingga aset tanah dari tersangka bandar narkotika sabu kelas kakap bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent (45). (Suara.com/Yasir)

Atas perbuatannya tersangka Vincent dijerat dengan Pasal Pasal 114 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman pidana mati.

Selain itu, Vincent juga dijerat Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Resmi! Kasat Narkoba Polres Karawang Di-PTDH, Begini Penjelasan Bareskrim Polri

Resmi! Kasat Narkoba Polres Karawang Di-PTDH, Begini Penjelasan Bareskrim Polri

Purwasuka | Jum'at, 09 September 2022 | 16:56 WIB

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri

Bandungbarat | Jum'at, 09 September 2022 | 11:23 WIB

Brigjen Andi Rian Djajadi Vs Irjen Ferdy Sambo: Alumni SMAN 1 Makassar, Senior-Junior, Bawahan-Atasan

Brigjen Andi Rian Djajadi Vs Irjen Ferdy Sambo: Alumni SMAN 1 Makassar, Senior-Junior, Bawahan-Atasan

Denpasar | Kamis, 08 September 2022 | 21:09 WIB

Dilaporkan Shandy Purnamasari ke Polisi, Nikita Mirzani Akui Tidak Takut Hingga Beri Sindiran Menohok

Dilaporkan Shandy Purnamasari ke Polisi, Nikita Mirzani Akui Tidak Takut Hingga Beri Sindiran Menohok

Bogor | Jum'at, 09 September 2022 | 08:10 WIB

Ferdy Sambo Diperiksa Pakai Poligraf atau Lie Detector, Begini Cara Kerjanya

Ferdy Sambo Diperiksa Pakai Poligraf atau Lie Detector, Begini Cara Kerjanya

Denpasar | Kamis, 08 September 2022 | 16:11 WIB

Transaksi Sabu di Alun-alun Pandeglang, Bandar dan Pengecer Sabu Asal Serang Dibekuk

Transaksi Sabu di Alun-alun Pandeglang, Bandar dan Pengecer Sabu Asal Serang Dibekuk

Banten | Kamis, 08 September 2022 | 14:46 WIB

Terkini

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

Resmi! Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta Gantikan Eko Patrio

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:18 WIB

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

GMNI Desak Pemerintah Hentikan Total Program Kopdes Merah Putih: Jangan Boroskan APBN

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:45 WIB

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

Kemenhan Akui 32 Peserta Hamil Sempat Ikut Latsarmil SPPI, Akhirnya Dipulangkan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:40 WIB

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

Gempa Pacitan Terasa hingga Yogyakarta, KAI Sempat Hentikan Perjalanan Kereta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:32 WIB

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

Jangan Lewatkan Keseruan Belanja di Alfamidi Akhir Pekan Ini: Bonus Spesial Sudah Menanti

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:28 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

5 Peserta SPPI Tewas, TB Hasanuddin Desak Latihan Militer Calon Manajer Koperasi Dihentikan

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:42 WIB

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

Warga Keluhkan Dentuman Kembang Api di Prambanan, Kades Sebut Acara Pre-Wedding Sespri Prabowo

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:32 WIB

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

5 Peserta SPPI Tewas, Kemhan Evaluasi Total Program Latsarmil

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:25 WIB

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

Bukan Untuk Cetak Tentara, Kemhan Ungkap Misi Utama Latsarmil Calon Manajer Kopdes

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:40 WIB

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

Dinilai Punya Kepribadian Baik, Uya Kuya Bakal Pimpin PAN Jakarta

News | Sabtu, 27 Juni 2026 | 15:00 WIB

×