Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri

bandungbarat | Suara.com

Jum'at, 09 September 2022 | 11:23 WIB
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana ((Suara.com/Arga))

SuaraBandungBarat.id - Hasil pemeriksaan terangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J Putri Candrawathi, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan berkas perkara ke penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (08/09/2022).

Berdasarkan informasi (Kejagung), Berkas tersebut dikembalikan kerena dinyatakan tidak lengkap atau P18

"Kemarin sore sudah dikembalikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).

hingga Pelecehan Putri Candrawathi Kendati demikian, Ketut tidak terlalu menjelaskan soal rincian atau aspek apa saja yang tidak lengkap dari berkas tersebut.
"Belum lengkap baik secara materil maupun formil," imbuhnya.
 
Diketahui, berkas perkara atas nama Putri itu diterima Kejaksaan Agung pada 29 Agustus 2022. Selain itu, Kejagung juga telah menerima berkas perkara atas nama 4 tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 
Untuk berkas perkara itu sudah lebih dahulu dikembalikan ke penyidik Bareskrim pada 1 September 2022. 

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana, keempat berkas itu sudah diteliti, namun masih dinyatakan tak lengkap secara formil dan materil. 

"Berkas perkara sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkata kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ujar Fadil. 

Diketahui sebelumnya, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022. 

Ditelusuri Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. 

Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat. 

Belakangan, Putri juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut. 

Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan pidana seumur hidup.

Sumber : Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bank DKI Realisasikan Penyaluran Kredit ke 935 Pembeli Rumah DP 0 Rupiah

Bank DKI Realisasikan Penyaluran Kredit ke 935 Pembeli Rumah DP 0 Rupiah

Jakarta | Jum'at, 09 September 2022 | 11:11 WIB

Bukan Arsenal, Ini Klub Liga Inggris yang Dapat Perlakukan Khusus Ratu Elizabeth

Bukan Arsenal, Ini Klub Liga Inggris yang Dapat Perlakukan Khusus Ratu Elizabeth

Bola | Jum'at, 09 September 2022 | 11:10 WIB

Dua Asisten Pelatih Baru Merapat ke Persib, Begini Nasib Budiman dan Yaya Sunarya

Dua Asisten Pelatih Baru Merapat ke Persib, Begini Nasib Budiman dan Yaya Sunarya

Jabar | Jum'at, 09 September 2022 | 11:10 WIB

Cara Kenali Gejala Autisme pada Anak Berusia Kurang dari Satu Tahun

Cara Kenali Gejala Autisme pada Anak Berusia Kurang dari Satu Tahun

Lampung | Jum'at, 09 September 2022 | 11:10 WIB

Terkini

Rupiah Konsisten Menguat pada Rabu

Rupiah Konsisten Menguat pada Rabu

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06 WIB

Selamat dari Neraka Perang, Striker Haiti Ini Siap Tantang Brasil di Piala Dunia 2026

Selamat dari Neraka Perang, Striker Haiti Ini Siap Tantang Brasil di Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06 WIB

Pemulihan Optimal Setelah Operasi Dimulai dari Asupan Nutrisi yang Tepat

Pemulihan Optimal Setelah Operasi Dimulai dari Asupan Nutrisi yang Tepat

Health | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:05 WIB

50 Bikkhu Akan Berjalan dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak

50 Bikkhu Akan Berjalan dari Bali ke Borobudur Sambut Waisak

Bali | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:05 WIB

5 Toner yang Mencerahkan Wajah di Guardian dengan Kandungan Aktif Terbaik

5 Toner yang Mencerahkan Wajah di Guardian dengan Kandungan Aktif Terbaik

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 17:05 WIB

Klarifikasi Richard Lee soal Keluar-Masuk Gereja hingga Sertifikat Mualaf Dicabut

Klarifikasi Richard Lee soal Keluar-Masuk Gereja hingga Sertifikat Mualaf Dicabut

Video | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58 WIB

Kecewanya Orang Nomor Satu The Jakmania Duel Persija vs Persib Gagal di Jakarta

Kecewanya Orang Nomor Satu The Jakmania Duel Persija vs Persib Gagal di Jakarta

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:57 WIB

Pastikan Hadir di Piala Dunia 2026, Iran Kirim Ultimatum ke AS: Jangan Hina IRGC!

Pastikan Hadir di Piala Dunia 2026, Iran Kirim Ultimatum ke AS: Jangan Hina IRGC!

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:54 WIB

Di Balik Konten Marah-Marah, TikToker 'Petantang Petenteng' Manda Curhat Kena Sihir Orang Terdekat

Di Balik Konten Marah-Marah, TikToker 'Petantang Petenteng' Manda Curhat Kena Sihir Orang Terdekat

Entertainment | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:54 WIB

Kesaksian Tetangga: Mertua Dibantai Menantu Saat Masuk Rumah Lewat Pintu Belakang di Mojokerto

Kesaksian Tetangga: Mertua Dibantai Menantu Saat Masuk Rumah Lewat Pintu Belakang di Mojokerto

Jatim | Rabu, 06 Mei 2026 | 16:53 WIB