Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri

bandungbarat

Jum'at, 09 September 2022 | 11:23 WIB
Kejagung Kembalikan Berkas Perkara Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana ((Suara.com/Arga))

SuaraBandungBarat.id - Hasil pemeriksaan terangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J Putri Candrawathi, pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengembalikan berkas perkara ke penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (08/09/2022).

Berdasarkan informasi (Kejagung), Berkas tersebut dikembalikan kerena dinyatakan tidak lengkap atau P18

"Kemarin sore sudah dikembalikan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi, Jumat (9/9/2022).

hingga Pelecehan Putri Candrawathi Kendati demikian, Ketut tidak terlalu menjelaskan soal rincian atau aspek apa saja yang tidak lengkap dari berkas tersebut.
"Belum lengkap baik secara materil maupun formil," imbuhnya.
 
Diketahui, berkas perkara atas nama Putri itu diterima Kejaksaan Agung pada 29 Agustus 2022. Selain itu, Kejagung juga telah menerima berkas perkara atas nama 4 tersangka lainnya, yakni Ferdy Sambo, Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf. 
Untuk berkas perkara itu sudah lebih dahulu dikembalikan ke penyidik Bareskrim pada 1 September 2022. 

Menurut Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana, keempat berkas itu sudah diteliti, namun masih dinyatakan tak lengkap secara formil dan materil. 

"Berkas perkara sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkata kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," ujar Fadil. 

Diketahui sebelumnya, Brigadir J tewas akibat luka tembak di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta, pada 8 Juli 2022. 

Ditelusuri Sambo merupakan dalang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. 

Kejadian penembakan itu disaksikan dan dibantu oleh Bripka RR dan Kuat. 

baca juga

Belakangan, Putri juga terlibat dalam kejadian pembunuhan berencana tersebut. 

Para tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati dan pidana seumur hidup.

Sumber : Suara.com

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bank DKI Realisasikan Penyaluran Kredit ke 935 Pembeli Rumah DP 0 Rupiah

Bank DKI Realisasikan Penyaluran Kredit ke 935 Pembeli Rumah DP 0 Rupiah

Jakarta | Jum'at, 09 September 2022 | 11:11 WIB

Bukan Arsenal, Ini Klub Liga Inggris yang Dapat Perlakukan Khusus Ratu Elizabeth

Bukan Arsenal, Ini Klub Liga Inggris yang Dapat Perlakukan Khusus Ratu Elizabeth

Bola | Jum'at, 09 September 2022 | 11:10 WIB

Dua Asisten Pelatih Baru Merapat ke Persib, Begini Nasib Budiman dan Yaya Sunarya

Dua Asisten Pelatih Baru Merapat ke Persib, Begini Nasib Budiman dan Yaya Sunarya

Jabar | Jum'at, 09 September 2022 | 11:10 WIB

Cara Kenali Gejala Autisme pada Anak Berusia Kurang dari Satu Tahun

Cara Kenali Gejala Autisme pada Anak Berusia Kurang dari Satu Tahun

Lampung | Jum'at, 09 September 2022 | 11:10 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×