Melansir dari laman Kominfo, BSSN sendiri memiliki delapan fungsi, diantaranya yaitu terkait dengan identifikasi, deteksi, proteksi dan penanggulangan e-commerce, persandian, diplomasi siber, pusat manajemen krisis siber, pemulihan penanggulangan kerentanan, insiden dan/atau serangan siber.
Berikut perbedaan tugas Kominfo dan BSSN:
Tugas Kominfo
Tugas dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yaitu menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Fungsi :
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, menyelanggarakan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, mengelola informasi dan komunikasi publik.
- Melaksanakan kebijakan di bidang pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, menyelenggarakan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, mengelola informasi dan komunikasi publik.
- Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan perangkat pos dan informatika, menyelenggarakan pos dan informatika, penatakelolaan aplikasi informatika, mengelola informasi dan komunikasi publik.
- Melaksanakan penelitian dan pengembangan sumber daya manusia di bidang komunikasi dan informatika.
- Melaksanakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Membina dan memberi dukungan administrasi di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Komunikasi dan Informatika.
- Mengawasi atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Tugas BSSN
Disebutkan dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 28 Tahun 2021, tugas dari BSSN adalah melaksanakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber dan sandi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.
Tugas tersebut kemudian diperjelas menjadi beberapa poin fungsi BSSN pada Pasal 3 adalah sebagai berikut:
- Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi.
- Melaksanakan kebijakan teknis di bidang keamanan siber dan sandi.
- Menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang persandian.
- Melaksanakan bimbingan teknis dan supervisi di bidang persandian;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.
- Mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawab BSSN.
- Melaksanakan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan BSSN.
- Melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan BSSN.
Kontributor : Syifa Khoerunnisa
Baca Juga: Hacker Bjorka Klaim Retas Surat Rahasia Jokowi, BSSN Berkoordinasi dengan PSE di Sekretariat Negara