Ramai menjadi perbincangan dalam kasus Ferdy Sambo, seorang pengacara yang mengungkap berbagai fakta baru terkait dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv propam Polri Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E, Kuat Maruf, dan istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.
Pengacara tersebut adalah pengacara Bripka RR yang menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut, bernama Erman Umar.
Diketahui, Erman Umar memberikan bocoran kepada awak media mengenai isi Berita Acara Perkara (BAP) kepolisian terkait dengan pengakuan Bripka RR terkait fakta baru peristiwa di Magelang.
Suara.com - Fakta baru tersebut terkait dengan kajadian dalam rumah Ferdy Sambo di Magelang, di mana terjadi sebelum pernembakkan pada Brigadir J.
Terbaru, Erman Umar menyebutkan bahwa Ferdy Sambo sebelumnya telah memberikan uang kepada Bripka RR dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun alasan Ferdy Sambo memberikan sejumlah uang kepada Bripka RR diketahui adalah karena jasa Bripka RR telah menjaga istrinya, Putri Candrawathi. Namun uang tersebut kembali diambil dengan dalih menunggu perkembangan kasus kematian Brigadir Yosua terlebih dahulu.
"Pak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa ini ada uang, tetapi kalimatnya dalam BAP yang saya baca itu, karena kalian sudah menjaga Ibu (Putri)," ujar Erman Umar di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (8/9/2022).
Erman Umar juga menyebutkan bahwa kliennya merupakan korban dari skenario yang telah dirancang oleh atasannya tersebut.
Erman Umar selaku pengacara terus mendampingi kliennya tersebut selama pemeriksaan yang diawali dengan pemeriksaan psikologi guna melihat kondisi kesehatan serta mempertegas keterangan yang diberikan oleh Bripka RR.
Baca Juga: Bharada E Harus Bertemu Orang Tuanya Sebelum Sidang untuk Pulihkan Rasa Traumanya
Menurut Erman Umar, kliennya lebih tepat diposisikan sebagai saksi dalam kasus tersebut karena Bripka RR tidak mempunyai niat yang jahat untuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.