Sidang Ricuh Gegara Edy Mulyadi Divonis Ringan, Masyarakat Dayat Protes: Putusan Hakim Tak Adil!

Senin, 12 September 2022 | 14:38 WIB
Sidang Ricuh Gegara Edy Mulyadi Divonis Ringan, Masyarakat Dayat Protes: Putusan Hakim Tak Adil!
Sidang Ricuh Gegara Edy Mulyadi Divonis Ringan, Masyarakat Dayat Protes: Putusan Hakim Tak Adil! (Suara.com/Welly H)

Suara.com - Perkumpulan masyarakat Kalimantan yang tergabung dalam Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) turut hadir menyaksikan putusan terdakwa Edy Mulyadi terkait pernyataannya dalam kasus 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak' di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (12/9/2022).

Sempat terjadi kericuhan terkait majelis hakim memutus terdakwa Edy hanya dihukum penjara selama tujuh bulan 15 hari.

Salah satu angggota MADN berteriak bahwa putusan hakim tidak adil lantaran hukuman untuk terdakwa Edy Mulyadi dianggap ringan.

"Tidak adil, putusan hakim ini tidak adil," teriak salah satu anggota MADN.

Sidang vonis Edy Mulyadi di kasus "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak". (Suara.com/Welly)
Sidang vonis Edy Mulyadi di kasus "Kalimantan Tempat Jin Buang Anak". (Suara.com/Welly)

Teriakan tersebut ternyata memancing massa lainnya untuk turut menyampaikan ketidakadilan atas putusan tersebut.

Sehingga, anggota kepolisian yang berada di lokasi serta petugas keamanan pengadilan meminta agar para massa untuk tenang dalam ruang sidang.

Mayoritas para massa menggunakan baju berwarna merah dan topi adat dayak. Mereka terus berteriak bahwa putusan hakim tidak sesuai dengan pernyataan Edy Mulyadi dalam kasusnya itu.

Setelah sidang selesai, Edy Mulyadi pun dikeluarkan dari ruang sidang menggunakan pintu lain.

Vonis majelis hakim memang rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jakarta Pusat selama empat tahun penjara.

Baca Juga: Gegara Bilang 'Kalimantan Tempat Jin Buang Anak', Edy Mulyadi Divonis Penjara 7 Bulan 15 Hari, Ini Perjalanan Kasusnya

Adapun vonis terhadap terdakwa Edy Mulyadi, pihak Jaksa akan menyatakan pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Hakim juga meminta kepada Jaksa untuk mengeluarkan terdakwa Edy dari tahanan. Lantaran sudah menjalankan hukuman selama proses penangkapan hingga dilakukan penahanan.

Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata Ketua majelis hakim Adeng AK dalam pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/9/2022).

"Masa pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa (Edy Mulyadi) sama dengan masa penangkapan atau penahanan maka perlu diperintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan," imbuhnya. 

Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni empat tahun penjara.

Adapun vonis terhadap terdakwa Edy Mulyadi, pihak Jaksa akan menyatakan pikir - pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI