Apa Itu Sanksi Demosi? Dijatuhkan Pada AKP Dyah Candrawati Terkait Kasus Brigadir J

Senin, 12 September 2022 | 16:07 WIB
Apa Itu Sanksi Demosi? Dijatuhkan Pada AKP Dyah Candrawati Terkait Kasus Brigadir J
Tangkapan layar sidang etik AKP Dyah Candrawati, Kamis (8/9/2022). [YouTube Polri TV]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pasal 1 ayat (38) Peraturan Kapolri No. 2 Tahun 2016 menyatakan: “Mutasi yang bersifat demosi adalah mutasi yang tidak bersifat promosi jabatan.”

Atasan yang berhak menghukum anggota Polisi yang diberi sanksi demosi adalah atasan yang pelaksanaan sehari-hari ditugaskan kepada Provos Polri atau pengemban Fungsi Sumber Daya Manusia Polri.

Selama melaksanakan tugasnya, atasan yang berhak menghukum tersebut harus melakukan pengawasan selama anggota polri menjalani masa hukuman. Selain itu, atasan tersebut juga harus melakukan pengawasan selama enam bulan setelah menjalani hukuman.

Kontributor : Annisa Fianni Sisma

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI