Telisik Kasus Korupsi Di BUMN, Kejagung Periksa Petinggi Waskita Beton

Bangun Santoso

Selasa, 13 September 2022 | 06:02 WIB
Telisik Kasus Korupsi Di BUMN, Kejagung Periksa Petinggi Waskita Beton
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana (Suara.com/Arga)

Suara.com - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung memeriksa General Manager Departemen Hukum PT Waskita Beton Precast Tbk. (WBP) Budarmoyo (B) sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan penggunaan dana.

"B, selaku General Manager Departemen Hukum WBP, diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT Waskita Beton Precast Tbk. periode periode 2016-2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (12/9/2022).

PT Waskita Beton Precast Tbk. merupakan anak perusahaan BUMN Waskita Karya. Selain Budarmoyo, Jampidsus juga memeriksa Staf Manager Pemasaran Area I Ponco Setiawan sebagai saksi kasus serupa.

Ketut menjelaskan kedua saksi diperiksa untuk tersangka Agus Wantoro, Benny Prastowo, Agus Prihatmono, dan Anugriatno, dalam rangka memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, pada 26 Juli, Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin menyebutkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dan/atau penyelewengan dalam penggunaan dana di PT Waskita Beton Precast Tbk. sebesar Rp 2,5 triliun.

Menurut Burhanuddin, tersangka melakukan perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pengadaan fiktif, pengadaan barang tidak dimanfaatkan. atau pengadaan tidak dapat ditindaklanjuti.

"Artinya, mangkrak," katanya.

Untuk menutupi perbuatan mangkrak itu, PT Waskita Beton Precast Tbk. melakukan pengadaan fiktif dengan meminjam bendera beberapa perusahaan, membuat surat pemesanan material fiktif, serta meminjam bendera supplier.

"Kemudian, membuat tanda terima material fiktif, kemudian juga membuat surat jalan barang fiktif," ujar Burhanuddin.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Sumber: Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bareskrim Tengah Lengkapi Berkas Perkara Kasus ACT yang Dikembalikan Kejagung

Bareskrim Tengah Lengkapi Berkas Perkara Kasus ACT yang Dikembalikan Kejagung

| Senin, 12 September 2022 | 17:22 WIB

Kejagung Tunjuk 43 JPU Tangani Kasus Obstruction of Justice, Ini Penjelasannya

Kejagung Tunjuk 43 JPU Tangani Kasus Obstruction of Justice, Ini Penjelasannya

| Senin, 12 September 2022 | 17:00 WIB

Jaksa Terima Berkas Kaisar Sambo, Siapkan 43 Jaksa Kawal Kasus Obstruction of Justice Geng Sambo

Jaksa Terima Berkas Kaisar Sambo, Siapkan 43 Jaksa Kawal Kasus Obstruction of Justice Geng Sambo

| Senin, 12 September 2022 | 11:46 WIB

43 JPU Ditunjuk Tuntaskan Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

43 JPU Ditunjuk Tuntaskan Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sumut | Senin, 12 September 2022 | 13:35 WIB

Kejagung Tunjuk 43 Jaksa, Tuntaskan Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kejagung Tunjuk 43 Jaksa, Tuntaskan Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

News | Senin, 12 September 2022 | 12:45 WIB

43 JPU Tangani Perkara Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

43 JPU Tangani Perkara Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Lampung | Senin, 12 September 2022 | 13:05 WIB

Sempat Berhijab, 5 Transformasi Gaya Pinangki Mantan Jaksa yang Terjerat Kasus Suap

Sempat Berhijab, 5 Transformasi Gaya Pinangki Mantan Jaksa yang Terjerat Kasus Suap

Bogor | Sabtu, 10 September 2022 | 07:00 WIB

Terkini

Anggota Parlemen Lebanon: Tanpa Hizbullah, Israel Sudah Caplok Negara Kami

Anggota Parlemen Lebanon: Tanpa Hizbullah, Israel Sudah Caplok Negara Kami

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:40 WIB

Dasco Bahas Percepatan Investasi dan Tata Kelola Ekspor Bersama Sejumlah Menteri

Dasco Bahas Percepatan Investasi dan Tata Kelola Ekspor Bersama Sejumlah Menteri

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:39 WIB

Ekspor Sampah Plastik Disebut Solusi Daur Ulang, Penelitian Ungkap Dampak Kesehatannya

Ekspor Sampah Plastik Disebut Solusi Daur Ulang, Penelitian Ungkap Dampak Kesehatannya

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:39 WIB

Benarkah Pemerataan Lapangan Kerja Bisa Kurangi Kemacetan dan Polusi?

Benarkah Pemerataan Lapangan Kerja Bisa Kurangi Kemacetan dan Polusi?

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:32 WIB

Masuk Istana, Said Iqbal Dinilai Tak Mewakili Seluruh Buruh Indonesia

Masuk Istana, Said Iqbal Dinilai Tak Mewakili Seluruh Buruh Indonesia

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:16 WIB

Israel Balas Serang Iran, Ledakan Guncang Teheran

Israel Balas Serang Iran, Ledakan Guncang Teheran

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:10 WIB

3.200 Laporan Parkir Liar Menumpuk, DKI Gelar Razia Besar-besaran

3.200 Laporan Parkir Liar Menumpuk, DKI Gelar Razia Besar-besaran

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:07 WIB

Iran Serang Target Militer di Palestina Utara, Kedubes di Jakarta Tegaskan Hak Bela Diri

Iran Serang Target Militer di Palestina Utara, Kedubes di Jakarta Tegaskan Hak Bela Diri

News | Senin, 08 Juni 2026 | 11:05 WIB

Perang Baru! Iran Hujani Israel dengan Rudal

Perang Baru! Iran Hujani Israel dengan Rudal

News | Senin, 08 Juni 2026 | 10:59 WIB

Dapur MBG di Palembang Hentikan Operasional, Sebut Anggaran Belum Cair

Dapur MBG di Palembang Hentikan Operasional, Sebut Anggaran Belum Cair

News | Senin, 08 Juni 2026 | 10:42 WIB