Kejagung Tunjuk 43 JPU Tangani Kasus Obstruction of Justice, Ini Penjelasannya

Purwasuka | Suara.com

Senin, 12 September 2022 | 17:00 WIB
Kejagung Tunjuk 43 JPU Tangani Kasus Obstruction of Justice, Ini Penjelasannya
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo saat mengenakan baju tahanan pada rekontruksi. (Istimewa.)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengerahkan 43 jaksa untuk menangani kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan pembunuhan Brigadir Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hal ini dikatakan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Ketut menerangkan, pihaknya telah menunjuk 43 jaksa untuk menangangi kasus tersebut. Adapun tersangka yang terlibat kasus menghalangi penyidikan pengusutan pembunuhan Brigadir J diantara Irjen Pol Ferdy Sambo dan enam polisi lainnya.

"Jampidsus Kejagung  telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16)," katanya, Senin (12/9/2022).  

Dia menerangkan, bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sudah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama tersangka Ferdy Sambo.

Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka tersebut tertanggal 1 September 2022 yang dengan Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.  

Isi surat tersebut menyebutkan, bahwa Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun tujuh orang tersangka selain Ferdy Sambo, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.  

"Ditetapkannya tujuh tersangka maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 JPU," pungkasnya melansir dari PMJNews.com. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tuntaskan Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Tunjuk 43 Jaksa

Tuntaskan Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Tunjuk 43 Jaksa

| Senin, 12 September 2022 | 15:23 WIB

Kejagung Tunjuk 43 Jaksa, Tuntaskan Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kejagung Tunjuk 43 Jaksa, Tuntaskan Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

News | Senin, 12 September 2022 | 12:45 WIB

Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi PT Duta Palma Group Sesuai Dakwaan

Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi PT Duta Palma Group Sesuai Dakwaan

Riau | Kamis, 08 September 2022 | 18:10 WIB

Terkini

Perkuat Ekosistem Ekonomi Terintegrasi, Bank Jakarta Pacu Transaksi Digital

Perkuat Ekosistem Ekonomi Terintegrasi, Bank Jakarta Pacu Transaksi Digital

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 08:37 WIB

5 Rekomendasi Maskara Bening, Bikin Bulu Mata Lentik Alami Tanpa Terlihat Berlebihan

5 Rekomendasi Maskara Bening, Bikin Bulu Mata Lentik Alami Tanpa Terlihat Berlebihan

Lifestyle | Jum'at, 24 April 2026 | 08:35 WIB

Bukan Romantisme Modern, Ciuman Ternyata Warisan Evolusi 21 Juta Tahun yang Dilakukan Nenek Moyang

Bukan Romantisme Modern, Ciuman Ternyata Warisan Evolusi 21 Juta Tahun yang Dilakukan Nenek Moyang

Jogja | Jum'at, 24 April 2026 | 08:31 WIB

GrabModal Kucurkan Rp6 Triliun untuk 445 Ribu UMKM dan Driver

GrabModal Kucurkan Rp6 Triliun untuk 445 Ribu UMKM dan Driver

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 08:30 WIB

Mengenal Amal Khalil, Jurnalis Pemberani yang Dibunuh Israel di Lebanon

Mengenal Amal Khalil, Jurnalis Pemberani yang Dibunuh Israel di Lebanon

News | Jum'at, 24 April 2026 | 08:18 WIB

Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa

Pungli Berjamaah di Dinas ESDM Jatim: 19 Pegawai Kembalikan Duit 'Panas' Rp707 Juta ke Jaksa

News | Jum'at, 24 April 2026 | 08:12 WIB

Hanya 8 Jam Merasakan Status Suami-Istri, Kisah Pria Kehilangan Belahan Jiwa Akibat Leukemia Viral

Hanya 8 Jam Merasakan Status Suami-Istri, Kisah Pria Kehilangan Belahan Jiwa Akibat Leukemia Viral

Entertainment | Jum'at, 24 April 2026 | 08:10 WIB

Generasi Z dan Ilusi Kesuksesan Modern: Jabatan Masih Relevan Nggak Sih?

Generasi Z dan Ilusi Kesuksesan Modern: Jabatan Masih Relevan Nggak Sih?

Your Say | Jum'at, 24 April 2026 | 08:05 WIB

Investasi SDM, Peruri Perkuat Fasilitas Pendidikan

Investasi SDM, Peruri Perkuat Fasilitas Pendidikan

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 08:04 WIB

Rupiah di Level Kritis Rp17.300, Pakar Sarankan Ini Buat Pemerintahan Prabowo

Rupiah di Level Kritis Rp17.300, Pakar Sarankan Ini Buat Pemerintahan Prabowo

Bisnis | Jum'at, 24 April 2026 | 07:59 WIB