Kejagung Tunjuk 43 JPU Tangani Kasus Obstruction of Justice, Ini Penjelasannya

Purwasuka

Senin, 12 September 2022 | 17:00 WIB
Kejagung Tunjuk 43 JPU Tangani Kasus Obstruction of Justice, Ini Penjelasannya
Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Irjen Pol Ferdy Sambo saat mengenakan baju tahanan pada rekontruksi. (Istimewa.)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengerahkan 43 jaksa untuk menangani kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan pembunuhan Brigadir Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hal ini dikatakan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.

Ketut menerangkan, pihaknya telah menunjuk 43 jaksa untuk menangangi kasus tersebut. Adapun tersangka yang terlibat kasus menghalangi penyidikan pengusutan pembunuhan Brigadir J diantara Irjen Pol Ferdy Sambo dan enam polisi lainnya.

"Jampidsus Kejagung  telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16)," katanya, Senin (12/9/2022).  

Dia menerangkan, bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sudah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama tersangka Ferdy Sambo.

Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka tersebut tertanggal 1 September 2022 yang dengan Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.  

Isi surat tersebut menyebutkan, bahwa Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun tujuh orang tersangka selain Ferdy Sambo, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.  

"Ditetapkannya tujuh tersangka maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 JPU," pungkasnya melansir dari PMJNews.com. ***

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tuntaskan Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Tunjuk 43 Jaksa

Tuntaskan Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Tunjuk 43 Jaksa

Deli | Senin, 12 September 2022 | 15:23 WIB

Kejagung Tunjuk 43 Jaksa, Tuntaskan Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kejagung Tunjuk 43 Jaksa, Tuntaskan Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir J

News | Senin, 12 September 2022 | 12:45 WIB

Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi PT Duta Palma Group Sesuai Dakwaan

Kejagung Sebut Kerugian Kasus Korupsi PT Duta Palma Group Sesuai Dakwaan

Riau | Kamis, 08 September 2022 | 18:10 WIB

Terkini

Karier di Indonesia Berujung Pidana, Influencer Malaysia Aisar Khaled Terancam 15 Tahun Penjara

Karier di Indonesia Berujung Pidana, Influencer Malaysia Aisar Khaled Terancam 15 Tahun Penjara

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:05 WIB

Konser BTS Geser Jadwal Timnas Indonesia ke Laga Tandang November 2026

Konser BTS Geser Jadwal Timnas Indonesia ke Laga Tandang November 2026

Entertainment | Selasa, 15 September 2026 | 14:04 WIB

Golkar dan PKS Sepakat Dorong Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen

Golkar dan PKS Sepakat Dorong Ambang Batas Parlemen Jadi 5 Persen

News | Selasa, 15 September 2026 | 14:02 WIB

Saat Program Andalan Memakan Korban, Bukankah Presiden Seharusnya Geram?

Saat Program Andalan Memakan Korban, Bukankah Presiden Seharusnya Geram?

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 14:00 WIB

'Silakan Proses Hukum', Respons Golkar Usai Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK

'Silakan Proses Hukum', Respons Golkar Usai Fahd A Rafiq Terjaring OTT KPK

News | Selasa, 15 September 2026 | 13:58 WIB

Kabur Usai Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis di Medan

Kabur Usai Ditangkap, Polisi Tembak Pelaku Begal Sadis di Medan

Sumut | Selasa, 15 September 2026 | 13:58 WIB

Keuangan INKA Jebol, Ekuitas Negatif Hingga Rugi Capai Rp670 Miliar

Keuangan INKA Jebol, Ekuitas Negatif Hingga Rugi Capai Rp670 Miliar

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 13:55 WIB

Apakah Anak Kecil Wajib Pakai? Ini Rekomendasi Helm Anak SNI Motif Lucu Mulai Rp100 Ribuan

Apakah Anak Kecil Wajib Pakai? Ini Rekomendasi Helm Anak SNI Motif Lucu Mulai Rp100 Ribuan

Otomotif | Selasa, 15 September 2026 | 13:55 WIB

Kasus HGB Bogor: KPK Amankan 17 Orang dalam OTT, Ada Pejabat hingga Politisi

Kasus HGB Bogor: KPK Amankan 17 Orang dalam OTT, Ada Pejabat hingga Politisi

Video | Selasa, 15 September 2026 | 13:54 WIB

Misteri Jasad Tanpa Identitas di Pulau Enggano, Bagian Rombongan Jurnalis Hilang?

Misteri Jasad Tanpa Identitas di Pulau Enggano, Bagian Rombongan Jurnalis Hilang?

News | Selasa, 15 September 2026 | 13:51 WIB

×