JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengerahkan 43 jaksa untuk menangani kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan pembunuhan Brigadir Brigadir Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Hal ini dikatakan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
Ketut menerangkan, pihaknya telah menunjuk 43 jaksa untuk menangangi kasus tersebut. Adapun tersangka yang terlibat kasus menghalangi penyidikan pengusutan pembunuhan Brigadir J diantara Irjen Pol Ferdy Sambo dan enam polisi lainnya.
"Jampidsus Kejagung telah menunjuk 43 orang Jaksa Penuntut Umum dengan telah menerbitkan Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16)," katanya, Senin (12/9/2022).
Dia menerangkan, bahwa Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) sudah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama tersangka Ferdy Sambo.
Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka tersebut tertanggal 1 September 2022 yang dengan Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.
Isi surat tersebut menyebutkan, bahwa Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun tujuh orang tersangka selain Ferdy Sambo, yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nur Patria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan AKP Irfan Widyanto.
"Ditetapkannya tujuh tersangka maka untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana Jampidum Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 JPU," pungkasnya melansir dari PMJNews.com. ***
Baca Juga: Tuntaskan Obstruction of Justice Pembunuhan Brigadir J, Kejagung Tunjuk 43 Jaksa