Daftar Dokumen untuk Pendataan Non-ASN 2022, Lengkap dengan Syarat dan Alur

Aulia Hafisa

Selasa, 13 September 2022 | 11:07 WIB
Daftar Dokumen untuk Pendataan Non-ASN 2022, Lengkap dengan Syarat dan Alur
Ilustrasi dokumen untuk pendataan non ASN 2022. (Pixabay/Pexels)

Suara.com - Mengacu pada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022, Badan Kepegawaian Negara melakukan pendataan tenaga honorer di tingkat instansi pusat maupun daerah. Berikut dokumen untuk pendataan non ASN 2022.

Merangkum berbagai sumber, pendataan ini dilakukan online melalui portal BKN, dengan alamat: https://pendataan-nonasn.bkn.go.id/.

Dokumen untuk Pendataan Non-ASN 2022

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil 
  • Kartu keluarga 
  • Ijazah 
  • Pas foto 
  • Swafoto/selfie 
  • Surat Keputusan (SK) Jabatan 
  • Bukti pembayaran gaji

SK atau kontrak kerja kerap hilang namun tak usah khawatir karena bisa menggunakan fotokopi SK dengan syarat legalisir pimpinan unit kerja tempat SK dikeluarkan atau dengan surat keterangan dari pimpinan unit kerja.

Syarat Pendataan Tenaga Honorer atau Non-ASN 

  • Masih aktif bekerja di instansi pendaftar Non ASN 
  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi pusat dan APDB untuk instansi daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga
  • Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja 
  • Sementara itu, beberapa kelompok yang tidak termasuk dalam pendataan adalah:
  • Badan Layanan Umum (BLU)/ Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) 
  • Petugas kebersihan, pengemudi, pengamanan, dan bentuk jabatan lainnya yang didirikan dengan cara alih daya (outsourcing)
  • Pegawai dengan SK di atas 31 Desember 2021 dan/atau tidak memiliki masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran APBN/APBD.

Alur pendataan tenaga non-ASN 

Dimulai dari instansi masing-masing, admin instansi mendaftarkan tenaga non-ASN yang masih aktif bekerja dan memenuhi persyaratan. 

Setelah menetapkan instansi, tenaga non-ASN membuat akun pendaftaran dan selanjutnya mengisi informasi yang dibutuhkan, lalu mencetak hasil resume berupa kartu pendataan akun. Instansi wajib verifikasi dan validasi data yang diinput oleh tenaga non-ASN. 

Dalam waktu yang sudah ditentukan, instansi harus melakukan finalisasi karena proses melengkapi informasi oleh tenaga non-ASN akan selesai saat instansi menyatakan finalisasi.

baca juga

Instansi wajib mengunggah Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM), sebagai hasil akhir pendataan tenaga non-ASN. Demikian penjelasan tentang dokumen untuk pendataan non ASN 2022. Semoga bermanfaat.

Kontributor : Rima Suliastini

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudah Cair! Ini Cara Ambil BLT BBM di Kantor Pos

Sudah Cair! Ini Cara Ambil BLT BBM di Kantor Pos

News | Selasa, 13 September 2022 | 10:21 WIB

Data Bocor di Mana-Mana, Puan Maharani Tuntut Pemerintah Segera Menambalnya

Data Bocor di Mana-Mana, Puan Maharani Tuntut Pemerintah Segera Menambalnya

News | Selasa, 13 September 2022 | 08:49 WIB

Isu Kebocoran Data oleh Bjorka,  Pemerintah Sampai Bentuk Tim Gabungan

Isu Kebocoran Data oleh Bjorka, Pemerintah Sampai Bentuk Tim Gabungan

Purwokerto | Senin, 12 September 2022 | 21:53 WIB

Terkini

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB

Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi

Kemensos Pastikan 8 Titik Sekolah Rakyat Permanen Masuk Tahap Konstruksi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:44 WIB

Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya

Kasus Korupsi MBG Meluas, 41 Nama Diduga Terlibat usai Penyidik Telusuri Ponsel Sony Sonjaya

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:39 WIB

Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

Kemendagri Percepat Implementasi SP2D Online untuk Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:32 WIB

Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania

Kantongi Uang Saku dan Bayar Sendiri Rp233 Juta, Davina Karamoy Beberkan Alur Umrah Bareng Hanania

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:27 WIB

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Aksi Besok

Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Pimpinan DPR Siap Temui Massa Aksi Besok

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:22 WIB

BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran

BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:16 WIB

DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat

DPR dan OJK Sepakat Benahi Tata Kelola Bursa, Pengawasan Pasar Modal Bakal Diperketat

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:50 WIB

Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi

Ketegangan Warnai Demo Mahasiswa di Patung Kuda, Niat Bakar Sampah Picu Gesekan dengan Polisi

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:42 WIB

39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T

39 Ribu Siswa di Pulau Jawa Tak Lagi Terima MBG, BGN Fokuskan Program ke Daerah 3T

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 19:30 WIB